Sebanyak 4.295 pekerja dirumahkan akibat wabah virus corona/COVID-19

id Beritahari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, corona

Sebanyak 4.295 pekerja dirumahkan akibat wabah virus corona/COVID-19

Suasana pekerjaan konstruksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Wabah virus corona penyebab COVID-19 menyebabkan setidaknya 4.295 pekerja di Kota Makassar dirumahkan. (FOTO ANTARA/Yusran Uccang)

Makasar (ANTARA) - Sebanyak 4.295 pekerja di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dirumahkan akibat wabah virus corona penyebab COVID-19 menurut Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Ada 4.295 orang pekerja terkena dampak dari total 73 perusahaan yang sudah melapor. Mereka bukan di-PHK, tapi dirumahkan saja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pada Rabu.

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Perlu sinergi hadapi resesi ekonomi akibat COVID-19

Menurut dia, wabah utamanya berdampak pada pekerja perhotelan, pariwisata, restoran, kafe, perusahaan pembiayaan, dan pekerja harian.

"Paling besar dampak pada pekerja pada jasa perhotelan dan restoran. Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen mereka untuk bagaimana nantinya soal upah," kata Irwan.

Pemerintah Kota, menurut dia, masih membahas kebijakan pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan selama masa wabah dengan perwakilan perusahaan.

"Kita masih membicarakan itu dengan manajemen hotel dan restoran, bagaimana mekanisme pengajian mereka. Selain itu, ada manajemen perusahaan memberlakukan sistem sif atau jadwal, bergantian masuk," katanya.

Irwan menambahkan, sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan mengenai perumahan pekerja selama wabah.

Dia menjelaskan pula bahwa sampai sekarang Dinas Ketenagakerjaan belum menerima laporan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa tanggap darurat wabah corona.

"Sampai sekarang belum ada laporan PHK, saya belum juga dapat informasi. Untuk itu kami membuka layanan pengaduan di kantor, termasuk membuka layanan hotline," katanya.

Kalau menemukan ada perusahaan yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon selama masa wabah, ia mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengenai pemberian bantuan kepada pekerja yang terdampak wabah, Irwan mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

"Kita terus berkoordinasi dengan Dinsos soal pembagian bantuan pangan sesuai dengan klasternya," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir mengatakan bahwa pemerintah kota sudah menyiapkan 60.000 paket bantuan pangan pokok kepada warga yang terdampak wabah.

"Kita ancang-ancang 60.000 paket dan hari ini mulai disalurkan melalui tim di tingkat kelurahan. Tidak ada yang berkumpul dan akan dibagikan tim ke rumah masing-masing," katanya.

Baca juga: Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet saat ini rawat 527 pasien, 318 positif COVID-19

Baca juga: Kemenkeu salurkan dana Rp3,3 triliun kepada BNPB untuk penanganan COVID-19


Pewarta : M Darwin Fatir