PT. Pelindo Dumai Tutup Mulut Soal Jasa Labuh

id pt pelindo, dumai tutup, mulut soal, jasa labuh

Dumai, 6/5 (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Kota Dumai, Riau, masih "tutup mulut" soal bea jasa labuh yang sebelumnya dikabarkan dipungut lebih besar dari kentetuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Saya tidak mau berkomentar soal pungutan jasa labuh yang dikabarkan tidak sesuai dengan PNBP. Yang jelas kita telah sesuai dengan kewenangan kita," kata juru bicara Pelindo Dumai, Harlem Purba, di Dumai, Jumat.

Namun ketika ditanya mengenai ketentuan tertulis yang mengatur besarnya pungutan bea labuh kapal asing di dermaga yang dikelola Pelindo, Harlem enggan menunjukkannya dengan alasan kesibukan.

"Saya masih sibuk dengan pekerjaan jadi suatu saat pasti akan saya tunjukkan," katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Kepelabuhan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Sudibyo, menguraikan, sejauh ini Pelindo terus mengutip pajak labuh sandar kapal sebasar 0,112 dollar Amerika Serikat (USD) per "gross tonnage" (GT) atau lebih besar 0,077 USD dari kententuan negara yang hanya membebani pajak labuh sebesar 0,035 USD/GT.

Jika melihat kunjungan kapal di Pelabuhan Dumai yang rata-rata bobot per kapalnya di atas 80 ribu GT yang cukup banyak, maka kelebihan pungutan itu telah memberi keuntungan sangat besar bagi Pelindo.

Selisih tarif yang dikenakan Pelindo kepada kapal asing yang bersandar dengan setoran wajib ke negara ini, kata Sudibyo, juga telah memberikan keuntungan besar bagi para pejabat Pelindo Dumai.

Jika mengacu pada UU Otonomi Nomor 32 tahun 2004, kata Sudibyo, kelebihan dari pengutipan jasa labuh Pelindo seharusnya juga merupakan hak Pemerintah Kota Dumai, dengan ketentuan setiap empat mil dari batas pantai ke laut wilayah perairan kabupaten/kota merupkan hak kabupaten/kota.

"Namun dari selisih harga itu, Pelindo tidak mengeluarkan hak untuk Dumai sepersenpun," katanya.