Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto sebut WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya

id Berita hari ini, berita riau antara,Guru Besar UI,ISIS

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto sebut WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Kedaulatan RI atas Natuna' yang diselenggarakan Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Jakarta, Senin (13/1/2020). (ANTARA/Aria Cindyara/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyebutkan 600 WNI yang tergabung dalam ISIS (eks-ISIS) kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Hal itu, kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.

Baca juga: Polri ungkap peta jaringan ISIS di Indonesia

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," katanya.

Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.

"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto.

Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.

"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," ujarnya.

Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.

"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," tutur Hikmahanto.

Baca juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddigie sarankan cabut paspor WNI eks-ISIS

Baca juga: Polresta Pekanbaru Bekuk Partisan Jaringan ISIS


Pewarta: Syaiful Hakim