Tim Septina Risih Isu Gender Selama Pilkada

id tim septina, risih isu, gender selama pilkada

Pekanbaru, 19/4 (ANTARA) - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon wali kota Pekanbaru Septina Primawati-Erizal Muluk (BERSERI), Muhamadun Royan, mengaku risih dengan maraknya isu gender yang merebak selama berlangsungnya proses Pilkada.

"Tidak hanya isu gender saja, tetapi juga isu monarki maupun pisah ranjang," kata Muhammadun di Pekanbaru, Selasa.

Muhammadun mengatakan bahwa merebaknya isu yang disebarkan oleh pihak-pihak yang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami meminta kepada Pihak KPU dan Panwaslu untuk bisa menindak isu-isu yang menyesatkan mengenai pasangan BERSERI diantaranya gender, monarki dan pisah ranjang, agar pilkada yang akan berlangsung bisa terlaksana tanpa isu-isu yang menyesatkan itu," kata dia.

Menurut dia, isu monarki dihembuskan karena mayoritas kerabat dari calon wali kota Septina Primawati pejabat. Contohnya saja, suaminya saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Begitu juga isu pisah ranjang yang dihembuskan, kalau Septina berhasil memenangkan Pilkada. Karena nantinya Septina akan menempati rumah dinas wali kota di Jalan Ahmad Yani sedangkan gubernur di Jalan Diponegoro," tambahnya.

Selain itu, Muhamadun juga mengadukan adanya pemasangan baliho yang dipasang oleh pasangan calon lain dimana sudah ada baliho milik pasangan lain juga dipasang di tempat yang sama.

Jarak pemasangan baliho yang ditetapkan KPU adalah 1 Meter tapi kenyataannya di lapangan banyak pemasangan baliho berdekatan dengan jarak kurang dari 1 meter.

"Kita meminta KPU untuk menertibkan baliho pasangan lain dimana kita sudah lebih dulu memasang baleho disitu seperti persimpang Sutomo dimana Baleho BERSERI lebih dulu dipasang, namun kemudian dipasang baleho oleh pasangan lain yang jaraknya tidak sesuai dengan aturan KPU," kata dia.

Ketua KPUD Kota Pekanbaru Yusri Munaf menjawab pertanyaan yang diajukan. Yusri mengatakan, masalah isu gender, monarki dan pisah ranjang bukan kewenangan dari KPUD untuk memberikan sanksi kepada penyebar isu-isu tersebut karena tidak ada aturannya.

"Bukan wewenang KPU mengatasinya, karena tidak ada aturannya," tegas dia.

Mengenai baliho yang diatur oleh KPU hanya karena jarak baleho, disebutkan Yusri, sejauh ini KPU telah menetapkan pemasangan baliho haris denga jarak 1 meter.

"Dalam hal ini bukan siapa yang dulu memasang baleho, kalau ditemukan baleho yang tidak sesuai dengan aturan KPU dari kedua pasangan calon maka KPU akan langsung mengeksekusi dengan mencabut baliho itu," kata dia.