Athena (ANTARA) - Pengadilan tinggi Yunani menunda keputusan untuk mengekstradisi pria Rusia yang diduga melakukan pencucian uang miliaran dolar dalam mata uang digital ke Prancis hingga pihaknya memperoleh banding, menurut pengacaranya, Senin.
Menteri kehakiman Yunani pada Jumat memutuskan untuk mengekstradisi Alexander Vinnik, yang dituduh menjadi otak dari jaringan pencucian bitcoin senilai 4 miliar dolar AS.
Baca juga: Serangan siber serbu perusahaan Spanyol, termasuk radio Cadena SER
Keputusan ekstradisi tersebut menjadi awal mula aksi mogok makan yang dilakukan Vinnik, kata pengacaranya Zoe Costantopoulou. Ia menganggap keputusan itu tidak adil dan merupakan "hukuman mati".
Kesehatannya menurun, kata Costantopoulou melalui pernyataan pada Senin, menambahkan penundaan sementara menjadi "pengakuan risiko yang ia hadapi jika diekstradisi."
Tanggal untuk sidang pengadilan belum diketahui.
Keputusan menteri menyebutkan bahwa tujuan kedua Amerika Serikat dan yang terakhir Rusia, itu artinya setelah Vinnik selesai dengan proses peradilannya di Prancis ia dapat diekstradisi ke Amerika Serikat.
Baca juga: Peretas situs Kemendagri berhasil ditangkap Siber Bareskrim
Baca juga: Berikut Daftar Serangan Siber Yang Bikin Heboh Dunia Di 2017
Sumber: Reuters
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Berita Lainnya
Menparekraf Sandiaga Uno akan perkuat penegakan regulasi keselamatan kapal wisata
06 May 2024 18:44 WIB
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB