Polres Kampar Berikan Demosi Tiga Oknum Polisi

id polres kampar, berikan demosi, tiga oknum polisi

Pekanbaru, 18/3 (ANTARA) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, memberikan demosi kepada tiga oknum polisi karena dinilai bersalah dalam kasus salah tangkap yang berujung pada penyerangan kantor polisi.

"Setelah menjalani sidang kode etik, ketiga oknum polisi itu kemudian diberikan demosi dimutasi ke Satuan Sabhara Polres Kampar," kata Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien, di Pekanbaru, Jumat.

Demosi sendiri merupakan bentuk hukuman yang diberikan kepada oknum polisi yang terbukti melakukan kesalahan, yakni berupa pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Pemberian demosi terhadap tiga oknum polisi itu, jelas kapolres, diberlakukan setelah melewati sidang kode etik serta penahanan 21 hari sebagai bentuk sanksi akibat salah tangkap.

Mereka masing-masing Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu AC, kemudian dua anggotanya yakni Bripda AM, dan Briptu F, dan ketiganya terlibat penganiayaan seorang warga Zulkifli (45), saat proses penangkapan atas tuduhan judi sie jie (togel) pada Rabu, (23/3) sore.

Tindakan itu memicu ratusan warga di Kecamatan Air Tiris, Kampar, menyerang kantor Polsek Kampar karena tidak terima atas perlakukan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu.

"Kami berharap, sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga oknum polisi itu bisa memberikan efek jera di internal kepolisian khususnya di Kampar. Sehingga ke depan, kami berharap kasus yang sama tidak terulang," jelasnya.

Kasus salah tangkap warga yang disertai penganiayaan itu sempat menimbulkan reaksi sejumlah kalangan di Riau, dan berharap aparat hukum bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

"Agar kasus penyerangan yang dilakukan warga terhadap Mapolsek Kampar pekan lalu tidak terulang lagi. Saya kira polisi di Riau harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," ujar Kriminolog UIR, Dr Syahrul Akmal Latif M.Si.

Sedangkan kasus penyerangan warga terhadap Polsek Kampar berakhir dengan perdamaian, setelah para pemuka adat setempat melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian.

Para pemuka adat atau ninik mamak dari 12 Kenagarian Air Tiris, Kabupaten Kampar, bersedia memberi ganti rugi memperbaiki semua kerusakan di Kantor Polsek Kampar, dan meminta polisi membebaskan empat warga yang dijadikan tersangka dan sempat ditahan.