Pekanbaru, 18/3 (ANTARA) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, memberikan demosi kepada tiga oknum polisi karena dinilai bersalah dalam kasus salah tangkap yang berujung pada penyerangan kantor polisi.
"Setelah menjalani sidang kode etik, ketiga oknum polisi itu kemudian diberikan demosi dimutasi ke Satuan Sabhara Polres Kampar," kata Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien, di Pekanbaru, Jumat.
Demosi sendiri merupakan bentuk hukuman yang diberikan kepada oknum polisi yang terbukti melakukan kesalahan, yakni berupa pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Pemberian demosi terhadap tiga oknum polisi itu, jelas kapolres, diberlakukan setelah melewati sidang kode etik serta penahanan 21 hari sebagai bentuk sanksi akibat salah tangkap.
Mereka masing-masing Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu AC, kemudian dua anggotanya yakni Bripda AM, dan Briptu F, dan ketiganya terlibat penganiayaan seorang warga Zulkifli (45), saat proses penangkapan atas tuduhan judi sie jie (togel) pada Rabu, (23/3) sore.
Tindakan itu memicu ratusan warga di Kecamatan Air Tiris, Kampar, menyerang kantor Polsek Kampar karena tidak terima atas perlakukan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu.
"Kami berharap, sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga oknum polisi itu bisa memberikan efek jera di internal kepolisian khususnya di Kampar. Sehingga ke depan, kami berharap kasus yang sama tidak terulang," jelasnya.
Kasus salah tangkap warga yang disertai penganiayaan itu sempat menimbulkan reaksi sejumlah kalangan di Riau, dan berharap aparat hukum bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
"Agar kasus penyerangan yang dilakukan warga terhadap Mapolsek Kampar pekan lalu tidak terulang lagi. Saya kira polisi di Riau harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," ujar Kriminolog UIR, Dr Syahrul Akmal Latif M.Si.
Sedangkan kasus penyerangan warga terhadap Polsek Kampar berakhir dengan perdamaian, setelah para pemuka adat setempat melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian.
Para pemuka adat atau ninik mamak dari 12 Kenagarian Air Tiris, Kabupaten Kampar, bersedia memberi ganti rugi memperbaiki semua kerusakan di Kantor Polsek Kampar, dan meminta polisi membebaskan empat warga yang dijadikan tersangka dan sempat ditahan.
Berita Lainnya
Surat suara di kecamatan terjauh di Pelalawan mulai dipindahkan
16 February 2024 13:56 WIB
Wanita asal Asahan Sumut dibunuh ODGJ di Kampar
14 October 2023 12:54 WIB
Pria di Kampar dibunuh secara sadis
25 September 2023 16:22 WIB
Polres Kampar ajak bersinergi dengan insan pers
30 August 2023 9:54 WIB
Pekerja turap asal Solok tenggelam di Sungai Kampar
27 August 2023 11:03 WIB
Polres Kampar tangkap komplotan pencuri motor dengan bukti 12 kendaraan
31 July 2023 15:53 WIB
Polres Kampar musnahkan 3 kg sabu di depan empat tersangka
13 July 2023 11:56 WIB
Diduga rem blong, mahasiswa Unri tewas masuk jurang saat menuju lokasi KKN
09 July 2023 23:20 WIB