JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Korupsi Mantan Sekda

id jpu tunda, tuntutan terdakwa, korupsi mantan sekda

Dumai, 17/3 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap Mustar Effendi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Dumai yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan air bersih untuk masyarakat Dumai sebesar Rp1 miliar.

"Pembacaan tuntutan terdakwa belum bisa dilakukan karena berkaitan dengan belum selesainya penyusunan dalam tuntutan itu karena banyaknya saksi yang diajukan," kata ketua JPU Agita Tri M SH, kepada ANTARA di Dumai, Kamis.

Banyaknya saksi persidangan, kata Agita, membuat pihaknya harus memilah-milah dan melakukan evaluasi keterangan mereka saat memberikan kesaksian dipersidangan.

Dalam kasus ini, selain mantan Sekda Dumai, JPU juga mengangkat seorang terdakwa lainnya yakni direktur PT Riau Mineralindo Perkasa (RMP), Fahrizal, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak, Riau.

"Penundaan ini juga untuk mengoptimalkan kesiapan JPU terhadap proses hukum terdakwa Mustar Effendi dan Fahrizal. Jangan sampai karena terburu-buru terdakwa jadi bebas," kata dia.

Dalam kesiapan pembacaan tuntutan, kata Agita, pihaknya membutuhkan fakta pendukung atas tuntutan JPU yang bukan melemahkan.

"Hal ini yang membuat kita sedikit susah dalam mencari fakta-fakta kesaksian, karena durasi atas puluhan saksi yang memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya sempat memberikan keterangan dengan durasi enam sampai delapan jam," jelasnya.

Hal ini menurut Agita yang membuat pihaknya juga cukup sulit untuk memilah-milah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Kondisi itu, kata dia, dipersulit lagi dengan keterang saksi dan keterangan terdakwa yang terkadang saling bertentangan.

"Pemilah-milahan kesaksian ini dilakukan agar tidak menimbulkan celah untuk pembelaan," imbuhnya.

Ditanya mengenai rentan waktu yang berikan oleh Majelis Hakim sebelumnya, Agita merasa masih kurang, karena selain banyaknya saksi-saksi dalam perkara itu, pihaknya juga memiliki tugas pemeriksaan atas kasus lainnya.

"Jadi waktu yang kita minta dalam hal pembacaan tuntutan hingga pekan depan (tujuh hari-red) juga adalah hal yang wajar. Penundaan ini juga tidak melanggar undang-undang persidangan," imbunya.

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek air bersih senilai Rp1 miliar ini, sebelumnya menghadirkan 20 saksi dari 23 saksi yang direncanakan oleh JPU.

Beberapa saksi tersebut diantaranya adalah mantan Wali Kota Dumai periode 1999-2005, H Wan Syamsir Yus, mantan Wali Kota Dumai periode 2005-2010 H Zulkifli AS, dan mantan Ketua DPRD Dumai, Bennedy Boiman.

Ketiga saksi ini dihadirkan oleh JPU setelah diminta secara tegas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang menangani kasus tersebut, Barita Saragih, karena diduga, juga terlibat dalam kasus tipikor pengadaan proyek air bersih untuk rakyat itu.

Namun melalui proses kesaksian dan pengungkapan fakta di persidangan, ketiga saksi terindikasi itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam penyelewengan uang negara.

Namun kuasa hukum kedua terdakwa (Mustar Effendi-Fahrizal-red), tetap 'ngotot' jika ketiga mantan orang nomor satu itu terlibat kasus yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau tahun 2005 silam.