Polisi tembak pengendali narkoba sindikat internasional di Dumai

id Narkoba, Polda Riau, Pekanbaru

Polisi tembak pengendali narkoba sindikat internasional di Dumai

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) saat memberikan keterangan pers bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman (tengah). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau melumpuhkan RC, Bandar sekaligus pengendali peredaran narkoba di kawasan pesisir Riau, tepatnya Kota Dumai dan ditengarai terlibat jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka RC terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"RC tak hanya kurir tapi juga pengendali peredaran narkoba di Riau. Dia merupakan anggota sindikat narkoba internasional," katanya.

Selain melumpuhkan tersangka dengan timah panas, Suhirman mengatakan personelnya juga terpaksa menembaki mobil yang dikendarai pria dengan barang bukti sembilan kilogram sabu-sabu itu.

Tindakan tegas yang dilakukan pada akhir November 2019 lalu itu terpaksa diambil karena tersangka yang ditangkap bersama seorang rekannya berinisial AA menabrak mobil polisi yang tengah berusaha menangkapnya.

"Tersangka saat itu membawa sembilan kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa penangkapan berlangsung di kawasan industri Pelintung, Kota Dumai. Jalur itu merupakan salah satu jalur rawan narkoba dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkalis.

Kedua wilayah pesisir Riau itu selama ini sangat rawan akan peredaran narkoba ke Bumi Lancang Kuning. Suhirman menerangkan, RC dan AA sudah lama diintai karena selalu membawa narkoba dari Dumai ke Pekanbaru. Akhirnya pada 25 November, dia berhasil dicegat ketika melintas di Jalan Ariffin Ahmad, Kecamatan Pelintung.

"Sebelum itu sudah diintai selama tiga hari oleh Tim Tiger kami," ucap Suhirman.

Pantauan petugas, RC dan AA selalu berpindah-pindah tempat. Begitu ada kesempatan, tepatnya ketika kedua tersangka membawa 9 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, penangkapan dilakukan. Saat ini tersangka RC masih di rawat di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.