Dumai, 7/3 (ANTARA) - Polisi Resor Kota Dumai, Riau, melalui Satuan Reserse Kriminal melimpahkan hasil tangkapan berupa ribuan barang bekas asal Malaysia kepihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Kota Dumai, Senin. Ribuan barang bekas tersebut terdiri dari 666 karung berisikan pakaian bekas, 400 ikat (17 buah per ikat) ban motor bekas, karpet bekas 50 lembar serta tilam bekas sekitar 25 lembar.
"Barang bukti ini nantinya akan kita ungsikan ketempat penyimpanan sementara sampai hasil penyelidikan kepolisian atas dua terlapor atau tersangka yang merupakan anak buah kapal pengangkut barang bukti ini selesai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Madya Dumai Budi Hermanto kepada ANTARA di Dumai.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai AKP Devi Firmansyah, mengatakan, ribuan barang bekas itu sebelumnya diamankan pada Minggu (6/3) sekitar jam 09.00 WIB di Pelabuhan Sungai Mesjid, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pada kasus ini, pihak kepolisian juga mendapati beberapa identitas diduga terlapor atau tersangka, yakni Muhammad Idris Bin Talak (25) dan Adi Sahputra Bin Ahmad Nurdin (21).
"Keduanya merupakan warga Dumai," papar AKP Devi.
Informasi dilapangan menyebutkan, penangkapan atas ribuan barang terlarang ini sempat diawali oleh gerakan petugas Penindakan dan Pengawasan (P2) di KPPBC Madya Dumai yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid.
Namun dalam perjalanan mengarah ke Sungai Mesjid tempat sandar kapal pengangkut ribuan barang terlarang itu, petugas BC dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal.
Akibat penghadangan tersebut, petugas BC kemudian memberikan laporan via selular ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang bertempat di Pekanbaru. Kemudian Kanwil BC mengkoordinasikan diri ke Satuan Polisi Daerah (Polda) Riau meminta agar diberikan fasilitas pengamanan petugas P2 yang sedang mendapat penghadangan orang tak dikenal itu.
Atas laporan koordinasi itu, Polda kemudian mengintruksikan Kepala Polres Dumai untuk memberikan pengamanan terhadap petugas BC disana. Mendapat intruksi itu, Kapolres Dumai AKBP Rudi Abdi Kasenda kemudian memerintahkan anggota Satuan Reserse Kriminal untuk mengawal jalannya penangkapan kapal pengangkut barang ilegal itu.
Hingga pada akhirnya, petugas polisi dan BC berhasil melakukan penyitaan terhadap ribuan barang bekas beserta kapal pengangkutnya dan menyeret dua orang anak buah kapal yang diduga terlibat jaringan penyeludupan barang terlarang itu.
Namun hasil pemeriksaan polisi atas dua ABK tersebut, tidak kunjung menemukan siapa pemilik sebenarnya atas barang terlarang yang bobotnya mencapai ratusan ton itu.
Berita Lainnya
Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa
25 September 2019 17:41 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Mantan Bupati Ke Kejaksaan
02 November 2015 10:02 WIB
Polisi Limpahkan Tersangka "Dwelling Time" Ke Kejaksaan
01 October 2015 2:09 WIB
Polresta Limpahkan Berkas Oknum Polisi Sindikat Narkoba
13 August 2015 17:03 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Penyelundupan BBM Ke Kejaksaan
25 February 2015 7:04 WIB
Polisi Limpahkan Satu Tersangka Korupsi Tunggul
21 October 2013 13:27 WIB
BC Dumai Limpahkan Penyeludupan Narkotika Ke Polisi
11 June 2010 22:53 WIB
Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti ribuan sepatu hingga pupuk
07 March 2024 19:46 WIB