Jakarta, (Antarariau.com) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Rabu (30/9) malam.
Mujiyono menyebutkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka Lusi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Rabu.
Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10.000 dolar Singapura, 25.000 dolar Singapura, dan beberapa unit telepon selular.
Mujiyono mengungkapkan Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Tersangka Lusi, menurut Mujiyono menyerahkan sejumlah uang kepada Partogi sekitar Juni-Juli 2015 agar menerbitkan surat izin importir garam kepada PT GSA.
Lusi dijerat Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Berita Lainnya
Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa
25 September 2019 17:41 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Mantan Bupati Ke Kejaksaan
02 November 2015 10:02 WIB
Polresta Limpahkan Berkas Oknum Polisi Sindikat Narkoba
13 August 2015 17:03 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Penyelundupan BBM Ke Kejaksaan
25 February 2015 7:04 WIB
Polisi Limpahkan Satu Tersangka Korupsi Tunggul
21 October 2013 13:27 WIB
Polisi Limpahkan Ribuan Barang Malaysia ke BC
07 March 2011 19:43 WIB
BC Dumai Limpahkan Penyeludupan Narkotika Ke Polisi
11 June 2010 22:53 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB