Pekanbaru, 17/2 (ANTARA) - Maskapai Lion Air tetap mengoperasikan pesawat Boeing 737-900 ER di Pekanbaru meski sebelumnya Kementrian Perhubungan melarang pesawat jenis itu mendarat di bandara setempat.
"Sampai saat ini komunikasi kami dengan Kementerian Perhubungan baik-baik saja, dan hingga kini kami masih mengoperasikan Boeing 737-900 ER untuk di Pekanbaru," jelas District Manager Lion Air, Novianti Masriani, di Pekanbaru, Kamis.
Padahal, sehari sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay, melarang pesawat jenis Boeing 737-900 ER mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Larangan itu disampaikan menyusul terjadinya dua kali insiden tergelincirnya pesawat jenis yang sama dalam dua hari berturut-turut di Pekanbaru yakni pesawat dengan registrasi PK-LFI dari Jakarta, Senin (14/2) pukul 21.15 WIB dan PK-LHH dari Medan, Selasa, (15/2) pukul 17.45 WIB.
Meski dari kejadian itu dilaporkan tidak ada korban jiwa, namun Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat yang digunakan itu dinilai riskan mendarat di Pekanbaru dengan panjang landasan 2.240 meter dan lebar 30 meter terutama saat hujan.
Novianti mengaku, pihaknya tidak mengetahui dengan larangan yang dikeluarkan pihak regulator tersebut meski sejumlah media lokal dan nasional telah memberitakan pernyataan Kementrian Perhubungan itu.
"Kami sama sekal tidak tahu menahu mengenai larangan itu, dan tidak ada salinan surat yang kami terima baik dari kementerian ataupun kantor pusat Lion di Jakarta untuk hal tersebut," tegasnya.
Insiden tergelincirnya pesawat Lion di Pekanbaru itu, telah menyebabkan aktivitas Bandara Sultan Syarif Kasim II menjadi lumpuh karena pihak regulator menutup operasional bandara hingga proses evakuasi pesawat selesai dilakukan pagi hari.
Akibatnya sejumlah pesawat maskapai penerbangan komersil lain yang memiliki jadual pendaratan ke Pekanbaru, terpaksa melakukan pengalihan pendaratan hingga penundaan jadwal penerbangan.
Selain melakukan investigasi terhadap insiden itu, pihak regulator juga mengeluarkan sanksi terhadap kedua captain pilot pesawat Lion yang tergelincir itu dalam bentuk dilarang menerbangkan pesawat selama 15 hari.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB