KPK periksa empat saksi kasus suap Wali Kota Dumai

id WALI KOTA DUMAI, ZULKIFLI ADNAN SINGKAH, KPK,KPK Dumai

KPK periksa empat saksi kasus suap Wali Kota Dumai

Gedung KPK (Antara)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/9) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Baca juga: KPK periksa dua kadis Kota Dumai terkait kasus suap Walikota

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ZAS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Empat saksi tersebut, yakni mantan Kasie Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya, Lurah Tanjung Palas Anggi Sukma Buana, Mashudi seorang wiraswasta, dan Imam Suhadak berprofesi sebagai pedagang.

KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Baca juga: Terbukti korupsi, mantan Sekda Dumai divonis tujuh tahun penjara

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca juga: 30 DPRD Dumai disumpah. Awas kalau korupsi

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.