Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23) yang didalangi oleh istrinya Aulia Kesuma (45).
"Ada tiga DPO yang kita cari. Pertama, Rodi (RS), lalu Tini (K) istrinya Rodi, dan Supriyanto (Alpat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat.
Ketiga tersangka itu diketahui sebagai RS alias Rodi (36) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, Supriyanto alias Alpat (20) yang berprofesi sebagai mekanik mobil dan K alias Tini (43) mantan pembantu Aulia yang berprofesi sebagai buruh cuci.
Rodi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya dalam menyarankan teknik pembunuhan terhadap korban, menyarankan untuk membekap Dana dan menawarkan diri untuk membekap Edi.
Sedangkan tersangka Alpat ditahan karena menyarankan untuk menusuk selang bensin mobil Calya sehingga bensin bocor dan bisa terbakar serta mengajarkan caranya kepada tersangka Aulia, tersangka Giovani Kelvin (25) selaku anak Aulia dan dua Eksekutor Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.
Tini dijadikan tersangka karena memperkenalkan Aulia kepada Rodi, serta melihat dan mendengar Aulia, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan.
Setelah pembunuhan itu terjadi, Supriyanto dan Rodi diminta kembali ke Lampung oleh Aulia. Keduanya kemudian diberi uang saku oleh Aulia, namun polisi tidak merinci jumlahnya.
Tersangka Supriyanto dan Rodi kemudian menaiki bus dari Terminal Kampung Rambutan sampai ke Lampung Selatan, dan menginap di kontrakan Rodi.
"Disana mereka bertemu Tini, besoknya setelah semalam tinggal di sana, bertiga ini ingin sembunyi, berangkat naik mobil umum ke kota Palembang," ujar Argo.
Ketiganya kemudian mencoba bersembunyi dan menghilangkan jejak, meski demikian Polda Metro Jaya yang dibantu Polda Lampung berhasil melacak keberadaan ketiganya dan membekuknya.
Di lokasi yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan ketiga tersangka tersebut pada Kamis.
Menurut Suyudi, semuanya terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban. Kemudian, Aulia sempat curhat kepada pembantunya Tini.
Aulia curhat kesulitan masalah hutang di bank, namun suaminya tidak mengizinkan dia menjual aset. Aulia yang kecewa berencana menghabisi nyawa Edi dan Dana. Tini yang merasa prihatin dengan kondisi majikannya hatinya tergerak membantu dan menghubungi Rodi.
Tersangka Rodi awalnya merencanakan penembakan dengan senjata api. Kemudian saudara Rodi mencari senjata yang diminta Aulia. Meski sudah mengucurkan uang hingga Rp35 juta Rodi gagal mendapat senjata api sehingga penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara diberi obat tidur dan disekap.
Diakui Suyudi, hasil keterangan Rodi, saat ide sudah dianggap matang korban dibakar di dalam mobil. Alpat berubah pikiran, karena dia merasa takut dengan rencana ini.
"Akhirnya dia pura-pura kesurupan. Kamu pura-pura kesurupan sajalah kata Rodi. Sehingga dia diantar ke hotel di kawasan Kalibata. Lalu Alpat tidak ikut lanjut dalam eksekusi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka baru ini dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Siak tangkap dua pembunuh yang mengaku disuruh istri korban
Berita Lainnya
Tiga bulan kabur, oknum guru cabul di Duri diringkus polisi
11 December 2024 13:47 WIB
Pilkada berjalan aman, polisi di Kuala Kampar gelorakan swasembada pangan
10 December 2024 13:20 WIB
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Jelang akhir tahun, polisi di Kerumutan pantau harga dan ketersediaan sembako
09 December 2024 11:58 WIB
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Polisi masih selidiki kematian guru yang dibakar di Kampar
05 December 2024 17:52 WIB
Polisi sita apartemen Muflihun di Batam
04 December 2024 13:15 WIB
Keluarga siswa korban tembak polisi kecewa tak dipanggil Komisi III DPR
04 December 2024 10:34 WIB