Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 18,3 kilogram di wilayahnya baru-baru ini yang dikirim dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan menangkap dua tersangka H dan P.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp298 juta yang dibawa menggunakan sebuah mobil minibus.
"Kami mendapati tersangka berinisial H dan P di tempat berbeda. Mereka adalah jaringan narkoba antar daerah," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Selasa.
Penangkapan diawali oleh kecurigaan masyarakat dengan mobil yang terparkir di area rumah ibadahdi Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada 16 Agustus 2018.
Setelah penyelidikan, pada 21 Agustus 2019 petugas Polsek Tenayan Raya menggrebek tersangka H alias Hendra Black di rumah kos di Jalan Muslimin, Bambu Kuning, dan ditemukan barang bukti sebanyak 18 bungkusan alumunium foil berbentuk persegi empat dibalut plastik dengan berat masing-masing bungkusan 1 kilogram.
Saat rilis pengungkapan narkoba, tersangka H mengaku narkotika tersebut milik temannya berinisial P. Petugas Polsek Tenayan Raya kemudian memburu P ke salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja.
Sebelumnya, tersangka P alias Branson mengaku disuruh H untuk membawa barang haram tersebut dari Tanjung Pinang dengan menggunakan mobil minibus menuju Surabaya via Pekanbaru pada 7 Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp10 juta.
Saat ini Polsek Tenayan Raya beserta Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan kasus itu serta mengejar tersangka lain yang masih buron.