Polres Dumai musnahkan 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan 20 ribu ekstasi

id Polres dumai, pemusnahan narkoba dumai,pemusnahan narkoba

Polres Dumai musnahkan 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan 20 ribu ekstasi

Petugas otoritas kepabeanan dan sejumlah aparat penegak hukum memperlihatkan barang bukti ganja yang dibalut lakban saat gelar kasus 40 kg ganja di kantor KPP Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

Dumai (ANTARA) - Kepala Kepolisian ResorDumai AKBP Restika PN memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan sepanjang 2019, terdiri 38 kilogram ganja, 28,5 kilogram sabu sabu dan 20 ribu butir ekstasi, Kamis.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Manggala Agni Dumai Jalan Soekarno Hatta ini dihadiri Ketua DPRD Gusri Effendi, Kepala BNN Dumai Parulian, Kepala Satpol PP Bambang Wardoyo dan perwakilan Kejaksaan serta Bea Cukai.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan dibakar, sabu dan ekstasi dirusak. "Ganja dari Aceh dan sabu berasal Malaysia ini adalah hasil penangkapan Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai dengan lima laporan polisi dan sembilan tersangka," kata Restika kepada pers.

Sembilan tersangka yang turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan ini dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah kelompok yang berbeda.

Dari penangkapan tersangka, polisi masih menyimpulkan mereka berperan sebagai pemesan, karena dalam proses penyelidikan belum mengaku siapa bandar dan pemasok.

"Komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Dumai dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini, dan kepolisian terus berkoordinasi dengan semua instansi terkait," sebut Kapolres.

Diketahui, pada Juli 2019, patroli gabungan Bea Cukai, Polres dan TNI AL Dumaimenggagalkan penyelundupan 26 paket besar narkotika jenis sabu seberat 27,650 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BC Dumai Fuad Fauzi saat itu mengatakan, dua tersangka ditangkap inisial SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21), dengan menyembunyikan puluhan paket narkotika dalam sebuah tas, dan penyelundupan sabu diduga dari Malaysia menggunakan speedboat, melewati Perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.

"Pengiriman narkotika menggunakan satu speedboat pancung tanpa nama yang bergerak dari Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Tanjung Jering, Rupat, dan meski sempat berusaha kabur, tim bisa menghentikan," sebut Kepala BC Dumai Fuad Fauzi.

Dari penangkapan narkoba besar yang ditaksir bernilai puluhan miliaran rupiah ini diperkirakan bisa menyelamatkan nyawa manusia, terutama generasi muda sekitar 158 ribu jiwa.

Sementara, Kejaksaan Negeri Dumai sepanjang Januari hingga Juli 2019 sudah menangani 233 perkara hingga ke penuntutan dari 243 perkara yang diterima, dan sebagian besar terkait kasus narkotika sebanyak 83 perkara.