Pekanbaru (ANTARA) - Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meluncurkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi pembuatan dokumen akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) setempat.
Peluncuran program TTE perdana itu dilaksanakan di Jalan Palas Mekar Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat (9/8/2019) pascapencanangannya secara nasional oleh Ditjen Dukcapil di Jakartapada Juni lalu lewat program akta kelahiran daring menuju 'Dukcapil Go Digital'.
"Tahap awal dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga dulu," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di sela-sela kegiatan 'Jala Si Camar' di Jalan Palas Mekar Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Irma Novrita menjelaskan penerapan tanda tangan elektronik dokumen kependudukan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring.
Irma Novrita mengatakan, melalui penandatanganan elektronik ini, maka proses pembuatan semua dokumen kependudukan seperti Kartu keluarga, KTP dan akta kelahiran atau yang lainnya akan semakin mudah.
"Dengan inovasi seperti ini, masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan mudah," tutur Irma sapaan akrab awak media.
Tidak sampai di situ, layanan TTE ini akan berkembang juga melayani surat menyurat lainnya.
"Baru ke depan semua dokumen nantinya pakai aplikasi TTE. Sebab pembuatan dokumen kependudukan menjadi semakin praktis," ujar irma
Ia berharap dalam proses pelayanan TTE tidak terjadi gangguan listrik dan jaringan, karena TTE ini bergantung kepada sistem jaringan serta sarana dan prasarana. Untuk tahap awal ini sebanyak 10 dokumen yang berhasil di terapkan. Jika sistem jaringan gangguan tentu secara manual kembali di terapkan.
"Sehari biasanya sekitar 800 dokumen kartu keluarga yang saya tanda tangani. Jelas akan semakin mudah bila menggunakan tanda tangan elektronik," imbuhnya.
Menurutnya, tanda tangan elektronik ini tidak sama dengan melakukan scaner terhadap tanda tangan. Karena tanda tangan ini berbentuk barcode yang bentuk keaslian tanda tangannya dapat dilihat.
Sebelumnya diberitakan, setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menjalankan program "Dukcapil Go Digital."
Sudah ada 1.406.370 Kartu Keluarga dan 559.867 akta kelahiran yang ditandatangani secara elektronik hingga saat ini.
"Kami menerapkan tanda tangan elektronik untuk akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah dilaksanakan 401 Dinas Dukcapil (Disdukcapil). Masih ada 113 Disdukcapil yang belum melaksanakan. Untuk akta kelahiran online sudah 88 Disdukcapil yang melaksanakan," kata Dirjen Dukcapil Kepmendagri Zudan Arif Fakrullohsebelumnya di Jakarta.
Zudan mengklaim, sistem elektronik ini memungkinkan masyarakat membuat akta kelahiran dari rumah. Orangtua tak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus akta lahir anaknya karena hal itu bisa dilakukan secara daring.
Dia juga menyebut penerapan TTE sudah dilakukan kantor Ditjen Dukcapil sejak bulan ini. Dengan sistem itu, penandatanganan berbagai Surat, Nota Dinas, Surat Keputusan (SK), Petikan SK, dan Surat Pemberitahuan (SPT) bisa dilakukan dari berbagai tempat.
"Pegawai Dukcapil bisa bekerja dari manapun, baik saat dinas luar kota, luar negeri maupun saat diperjalanan. Yang penting ada jaringan internet. Tidak ada halangan bekerja karena jarak, waktu atau ada penugasan-penugasan," katanya.
Baca juga: Cetak KTP di Pekanbaru butuh waktu enam bulan sampai empat tahun