Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau menyatakan sudah menetapkan 20 orang tersangka pembakar lahan gambutyang mengakibatkan Provinsi Riau terus dilanda kebakaran hutan dan lahan.
"Sejak Januari sampai 2 Agustus ini, jumlah penegakan hukum ada 20 laporan polisi dengan 20 tersangka,"kata Direktur Kriminal Khusus Polda RiauKombes Gideon Arif Setiawan, pada rapat evaluasi penanganan karhutla Riau, di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, dari 20 kasus tersebut sudah ada 12 kasus yang masuk tahap dua,berarti tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih penyidikan dan satu kasus masih tahap satu.
"Kalau (pelaku) tertangkap tangan gampang penanganannya, tidak ada penangguhan tahanan dan tak ada toleransi,"katanya lagi.
Selama ini jajaran Polda Riau menjadi bagian dari penegakan hukum pada Satgas Karhutla Riau. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 20 kasus tersebut total sudah mengakibatkan kebakaran lahan seluas sekitar 204 hektare. Seluruh tersangka adalah perseorangan, belum ada dari korporasi.
Tersangka pembakar lahan paling banyak ditangani oleh Polres Dumai ada lima orang. Kemudian di Polres Bengkalis ada tiga tersangka, Polres Rohil tiga tersangka, Polres Pelalawan, Polres Inhu dan Polres Meranti masing-masing menangani dua tersangka, dan Polres Kuansing, Polres Inhil dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu tersangka.
Ia menambahkan, pihaknya juga sedang menindaklanjuti laporan Satgas Karhutla Riau perihal lima perusahaan yang diduga terdapat titik api kebakaran. Ditreskrimsus Polda Riau akan segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
"Kami dukung penuh evaluasi Satgas Karhutla Riau dan akan turunkan lima tim ke perusahaan-perusahaan yang sudah disebutkan kemarin, dan akan dilaporkan hasilnya ke satgas,"ujar Kombes Gideon.
Satgas Udara Karhutla Provinsi Riau sebelumnya mengeluarkan daftar lima perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri dalam wilayah sekitar areal konsesinya ditemukan titik-titik api.
Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Kolonel Pnb Jajang Setiawan mengatakan titik-titik api tersebut ditemukan setelah Satgas KarhutlaRiau melakukan patroli dan pemetaan di sejumlah lokasi kebakaran. Hasilnya, ditemukan kebakaran di sekitar areal konsesi perusahaan yang berada pada radius kurang dari lima kilometer.
"Kebakaran sekitar perusahaan yang berada di bawah lima kilometer itu sudah harus di bawah tanggung jawab perusahaan," kata Jajang, usai evaluasi karhutla di Posko Satgas Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, awal pekan ini.
Lima perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer tersebut adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.
Riau sudah berstatus siaga darurat karhutla sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019. Kebakaran lahan gambut kini terus meluas mengakibatkan kabut asap di tiga daerah, yakni Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Bahkan, asap atau jerebu juga berpotensi terbawa angin hingga ke Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Sentil kepala daerah di Riau agar serius tangani Karhutla, Kepala BNPB: kalau perlu tidur dilapangan
Baca juga: Asap karhutla selimuti tiga daerah di Riau
Berita Lainnya
Dua tersangka pembakar lahan di Meranti ditangkap polisi
15 August 2024 20:46 WIB
Ada sembilan orang tersangka pembakar lahan di Riau
16 March 2021 21:48 WIB
Karhutla Riau - Polisi tangkap kakek 75 tahun tersangka
08 October 2019 15:12 WIB
Polda Riau tahan petinggi PT SSS sebagai tersangka Karhutla
08 October 2019 8:22 WIB
Polda Riau bidik tiga perusahaan sebagai tersangka Karhutla
26 September 2019 15:34 WIB
Polda Riau tetapkan 53 tersangka pembakar lahan
19 September 2019 15:47 WIB
Polda Riau beri sinyal kembali tetapkan korporasi tersangka pembakar lahan
09 August 2019 15:14 WIB
Polisi tangkap warga Kampar pembakar lahan untuk kebun cabai, kok bisa?
14 July 2019 11:37 WIB