Sosialisasi SPBE, Bupati Kampar: Penerapan sistem elektronik menjadi keharusan

id SPBE, Kabupaten Kampar

Sosialisasi SPBE, Bupati Kampar: Penerapan sistem elektronik menjadi keharusan

Suasana sosialisasi SPBE oleh Pemkab Kampar, Jumat (26/7). (Foto Antaranews/Netty M/19)

Bangkinang (ANTARA) - Mengingat kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat, maka menjadi keharusan sebuah pelayanan, penerapan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah dilakukan secara elektronik agar lebih efektif dan efisien. Karena penerapannya tidak mengenal tempat dan waktu, di manapun pelayanannya dapat dilakukan.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 05 Tahun 2018 tentang pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka sesuai dengan kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini bertujuan mengetahui sejauh mana capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di Kabupaten Kampar terhadap kualitas layanan.

Demikian disampaikan Plh Bupati Kampar yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Pemerintah keuangan dan Hukum Ir. Nurhasani, MM pada saat memimpin sosialisasi dan Evaluasi Sistem Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2018 yang diadakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada hari, Jum'at 26/7.

Acara itu juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, Nara Sumber Ekki Gaddafi dari Kominfo Riau, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar, dan Camat se-Kabupaten Kampar.

"Memang ini suatu hal yang baru, namun saat ini merupakan tuntutan dan kebutuhan dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Nurhasani yang juga mantan Kadis Kominfo dan Persandian tersebut.

Jadi mau tidak mau agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi serta untuk efisiensi dan efektifitas kita harus berkomitmen untuk menerapkan sistem ini" tambahnya lagi.

Kabupaten Kampar untuk tahun 2018 memperoleh nilai 1,86 untuk penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinilai pemerintah RI melalui MenPAN RB. "Ke depan penilaian agar lebih baik lagi," pinta Nurhasani lagi.

Kabupaten Kampar baru memperoleh nilai indeks 1,86 dari indeks 5.0 nilai maksimal yang ditetapkan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Arizon dalam sambutannya menyampaikan saat ini sesuai dengan tuntutan zaman dan teknologi tak terlepas dari sistem elektronik dalam melakukan pelayanan publik.

Oleh sebab itu, perlu komitmen seluruh kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kampar untuk memahami dan mengetahui terkait dengan sistem integrasi data dalam SPBE.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Stasistik Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Layanan E-government Ekki Gaddafi yang menjadi narasumber pada kesempatan tersebut menyampaikan raihan Kabupaten Kampar pada 1,86 poin dalam penilaian terhadap pelayanan publik, sementara untuk Provinsi Riau mendapat 3,2 poin. Poin yang paling besar adalah penerapan SPBE.

Penerapan ini akan lebih memudahkan pemerintah dalam melakukan pelayanan karena tidak memerlukan alat tulis dan kertas. "Tentunya ini dapat kita wujudkan dengan komitmen bersama," katanya.

Pemkab Kampar telah memiliki legalitas dan kejelasan konsep integritas proses yang dituangkan dalam master plan IT. Semoga ini dapat segera terwujud di Pemkab Kampar dan akan dapat memudahkan dan dirasakan oleh masyarakat baik dari segi waktu maupun anggaran, tutup Ekki Gaddafi.