Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau mencatat baru 1,8 juta tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta di wilayah setempat hingga Mei 2019 dari total 7 juta pekerja.
"Artinya baru sekitar 30 persen saja tenaga kerja di Sumbar, Riau dan Kepri yang mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar-Riau-Kepri, Eko Yuyulianda, saat menggelar Media Gathering di Kota Palembang, Selasa.
Gathering media yang digelar mulai Minggu hingga Selasa (30-2 Juni) dihadiri oleh 16 jurnalis dari tiga provinsi yang jadi wilayah kerja. Turut hadir dalam Media Gathering tersebut, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, serta beberapa pejabat lainnya.
Selanjutnya dijelaskan Eko Yuyulianda, jumlah yang terjamin tersebut masih minim padahal, di tiga provinsi ini ada sekitar 38 ribu lebih perusahaan dengan jumlah pekerja hampir 7 juta orang.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena kurangnya pemahaman perusahaan maupun tenaga kerja, untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Masyarakat kalau bicara BPJS Ketenagakerjaan pengertiannya urusan sakit seperti yang ditanggung saudara kembar kami, padahal BPJS ini tanggungan untuk tenaga kerja," ujarnya.
Karenanya dibutuhkan peran media sebagai mitra yang selama ini telah membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menyebarkan informasi, sehingga masyarakat sadar akan haknya mendapat perlindungan tenaga kerja.
Ia merinci kepesertaan untuk wilayah Sumbar kini ada sekitar 300 ribuan dari 2 juta tenaga kerja, sedangkan Riau, ada lebih 3 juta tenaga kerja, dan yang terdaftar hanya sekitar satu jutaan, dan Kepri hampir satu juga tenaga kerja, namun yang terdaftar hanya sekitar 100 ribuan.
"Makanya kita butuh media untuk menyosialisasikan pentingnya BPJS bagi tenaga kerja. Bahkan sampai ke ahli waris akan menerima manfaatnya," imbuh Eko.
Ditambahkan dia untuk tahun ini BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbarriau juga sudah membayarkan jaminan sebesar Rp350 miliar lebih, baik kepada tenaga kerja maupun kepada ahli waris data sampai Mei 2019. Jaminan yang dibayarkan itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp290 miliar lebih, kecelakaan kerja sebesar Rp41,7 miliar lebih, kematian Rp8,7 miliar lebih, dan pensiun Rp3,5 miliar lebih.
Perlu diketahui untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar melalui perusahaan atau atas kesadaran sendiri dengan cara datang langsung ke Kantor BPJS. Bila sudah terdaftar, maka peserta akan menjadi tanggungan BPJS dengan nilai premi yang terjangkau. Dengan empat kategori, yaitu penerima upah seperti pegawai, bukan penerima upah seperti ojek dan lainnya, tenaga konstruksi yang masa kerja terbatas sesuai proyek yang dikerjakan, dan pekerja migran di luar negeri.
Baca juga: Begini upaya maksimalkan 'layanan masyarakat 175 tanya BPJSTK'
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam buka 44 layanan fasilitas kesehatan
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB
BPJS Kesehatan dukung skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu 2024
21 November 2023 12:14 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
BPJS Kesehatan berupaya tuntaskan 1.389.295 orang jadi peserta
01 November 2023 19:58 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB