Sidang MK - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta bukti konfrontir kesaksian Agus Maksum

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Sidang MK - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta bukti

Sidang MK - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta bukti konfrontir kesaksian Agus Maksum

Sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut oleh saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.

"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPU akan hadirkan saksi sesuai dalil Pemohon

Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, dan menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon.

"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.

Hakim Konstitusi Aswanto kemudian menambahkan bahwa bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya.

"Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah kemudian mengatakan salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon yang bertugas terhadap bukti yang akan ditampilkan, sedang membereskan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada Mahkamah untuk segera diverifikasi.

"Mohon diberi waktu karena PIC yaitu Dorel Amir dan Zulfadi sedang mengurus dokumen-dokumen bukti untuk diverifikasi," ujar Nasrullah.

Agus berkali-kali menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.

Agus sempat menyebut pihaknya menemukan adanya KTP dan kartu keluarga (KK) yang manipulatif. Hal itu dia katakan karena nomor dari KTP dan KK tersebut memiliki nomor yang tidak sesuai dengan nomenklatur.

Kendati demikian, Agus mengaku dirinya tidak pernah membuktikan apakah pemilik KTP dan KK tersebut benar ada dan menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Agus juga mengakui bahwa terkait nomor induk tersebut bukan menjadi tanggung jawab KPU, karena pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan nomor tersebut.

Baca juga: Sidang dugaan pemalsuan SK Menhut, saksi ahli cerita peristiwa 1998

Baca juga: Sidang MK, dua orang ahli dihadirkan pemohon


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri