Sidang MK, dua orang ahli dihadirkan pemohon

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Sidang MK, dua orang ahli

Sidang MK, dua orang ahli dihadirkan pemohon

Dua saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi Kahli dari pihak pemohon (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd/pr)

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon perkara sengketa hasil Pilpres 2019, menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPU hadirkan akan hadirkan saksi sesuai dalil Pemohon

Pemohon juga menghadirkan 15 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.

Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

"Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan, mereka belum pernah ke Mahkamah 'just in case' ada masalah jadi sudah kami substitusikan," ujar kuasa hukum tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim memanggil seluruh saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Mahkamah kemudian memastikan data pribadi saksi dan ahli sesuai dengan kartu identitas masing-masing, sebelum memberikan keterangan.

Sidang sengketa pilpres ini dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Permohonan ini menuding bahwa selama proses dan pelaksanaan Pilpres 2019 telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: MK akan gelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 Rabu pagi

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra katakan dalil kubu Prabowo-Sandi hanya asumsi


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri