Polda Riau musnahkan puluhan miliar rupiah narkoba

id Narkoba, Polda Riau,pemusnahan narkoba riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Polda Riau musnahkan puluhan miliar rupiah narkoba

Arsip foto. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memasukan ekstasi ke dalam mesin pemusnah ketika pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan narkoba senilai puluhan miliar rupiah terdiri dari 26,7 Kilogram sabu-sabu serta 12.513 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan dari tiga tersangka di Bumi Lancang Kuning.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman di Pekanbaru, Selasa mengatakan seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jajarannya sepanjang Mei 2019 ini.

"Ini merupakan bentuk kita dalam melawan narkoba di Riau," katanya.

Dia menjelaskan ketiga tersangka yang dibekuk dengan barang bukti bernilai fantastis tersebut masing-masing adalah Khoirul Amri Nasution (28), Marzuan alias Zuan (25) dan Daud (19). Untuk tersangka terakhir bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.

Suhirman menuturkan bahwa ketiga tersangka diatas merupakan dua jaringan berbeda. Kelompok pertama yang berhasil dibekuk adalah Amri dan Zuan. Dari tangan keduanya, disita 12 kilogram sabu-sabu serta 12.000lebih butir pil ekstasim

Kedua tersangka diduga kuat bagian dari sindikat jaringan narkoba asal Malaysia dengan memanfaatkan perairan Pulau Rupat, Bengkalis sebagai pintu masuk.

"Para pelaku dan asal barang ini diduga kuat merupakan jaringan internasional yang masuk melalui pelabuhan tikus di Bengkalis untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru," tambah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri.

Mereka sama-sama membawa narkoba dari negeri Jiran dalam jumlah besar dengan memanfaatkan panjang garis pantai yang belum dijaga secara maksimal. Selanjutnya narkoba dikirim ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat. Jenis dan kemasan serbuk haram juga diduga sama dari sejumlah kasus sebelumnya dengan ciri-ciri dan identitas dibungkus teh bertulis aksara China.

Dia merincikan, dalam pengungkapan ini, tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah Irul. Dia dibekuk jajaran Diresnarkoba Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada 16 Mei 2019 lalu.

Irul ditangkap berikut barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Sabu itu dibungkus rapi dalam kemasan Teh China warna hijau dengan tulisan Qing Shan. Selain itu turut disita 12.800 butir pil ekstasi beragam bentuk mulai dari logo mata uang euro, Rolex, hingga tulang ikan.

Barang bukti narkoba diatas diangkut tersangka menggunakan sepeda motor matik menuju Pekanbaru. Sebuah upaya terbilang nekat karena selama ini para bandit narkoba kerap menggunakan roda empat hingga kendaraan mewah guna mengelabui petugas.

Dalam penangkapan itu, Polisi hanya berhasil menangkap Irul. Meski pada saat bersamaan Zuan juga sedang bersama tersangka pertama tersebut. Namun, Zuan berhasil melarikan diri ke hutan saat penangkapan berlangsung.

Pelarian Zuan tidak berlangsung lama setelah Polisi melakukan pengembangan dan pengejaran. Berkat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Bengkalis yang melihat seorang pria mencurigakan di sekitar Jembatan Sungai Siput. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan benar saja ternyata pria itu adalah Zuan yang terlunta-lunta terjebak dalam hutan bakau setelah sebelumnya melarikan diri.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang Azi Fitri dibekuk di jalan lintas Dumai-Pakning (Bengkalis). Dari tangannya disita 15 kilo sabu-sabu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Polres Dumai sita 1 kg sabu

Baca juga: Kampung Narkoba di Dumai percaya diri ikut Lomba KB Nasional