KPU kekurangan surat suara saat PSU di Pelalawan

id pemungutan suara ulang,KPU pelalawan,pemilu 2019,surat suara pemilu 2019,berita riau antara,berita riau terbaru

KPU kekurangan surat suara saat PSU di Pelalawan

Petugas Komisi Pemilihan Suara (KPU) mempersiapkan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malang, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). KPU setempat menjalankan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Malang akibat kesalahan administrasi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyatakan kekurangan surat suara untuk menggelar pemungutan suara ulang dan lanjutan di Pemilu serentak2019.

“Surat suara belum ada. Yang tersedia baru untuk pemilihan DPRD kabupaten,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Pelalawan, Bapri Naldi, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan, untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) ada satu TPS.

Rinciannya untuk PSU antara lain di TPS 2 dan 3 Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan. Kemudian di TPS 6 Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui, dan TPS 2 Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan.

“Untuk PSL di TPS 1 Kecamatan Kuala Kampar,” ujarnya.

Karenanya, KPU Pelalawanbutuh surat suara untuk Pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRDprovinsi.

Ia mengatakan KPU Pelalawan sudah mengirim surat permohonan melalui KPU Provinsi Riau untuk menyediakan kekurangan surat suara tersebut. Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan ke KPU RI di Jakarta.

“Yang kita usulkan ke KPU melalui KPU provinsi itu sesuai jumlah daftar pemilih tetap, ditambah daftar pemilih tambahan ditambah dua persen,” ujarnya.

Menurut dia, penyelenggaraan PSU dan PSL sesuai aturan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara atau pada 27 April 2019.

Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU sebanyak 112 TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu, di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat mencoblos karena surat suara habis.

Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan, sebanyak 26 TPS dilakukan PSU, dan 86 TPS dilakukan PSL. Pelaksanaan PSU dan PSL paling lambat adalah pada tanggal 27 April atau 10 hari setelah pemungutan suara.