Ada 1.243 pemilih pada PSU dan PSL di Pekanbaru

id pemungutan suara ulang di pekanbaru,pemilu 2019,KPU Pekanbaru

Ada 1.243 pemilih pada PSU dan PSL di Pekanbaru

Warga memasukan surat suara saat mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 20 Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/4/2019). (Antaranews/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, menyatakan ada sebanyak 1.243 orang pemilih yang berhak untuk mengikuti pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan pemilu serentak 2019 di Kota Pekanbaru, Riau.

“Ada 1.243 pemilih, itu sesuai dengan daftar hadir pada pemungutan suara 17 April lalu,” kata Anton Merciyanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Pekanbaru hanya digelar di tiga tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) ada 10. Khusus untuk PSU di Pekanbaru, lanjutnya, yang diulang hanya untuk pemungutan suara calon presiden dan wakil presiden.

Pelanggaran yang terjadi di tiga TPS tersebut adalah berupa kesalahan prosedur oleh penyelenggara di TPS sehingga warga dari provinsi lain bisa ikut menyoblos pada 17 April tanpa mengurus formulir A5 untuk pindah memilih.

Ia mengatakan KPU menjalankan PSU dan PSL sesuai aturan yang berlaku. Pemilih yang datang ke TPS hanya berbekal KTP elektronik, namun tidak ada di daftar pemilih yang sudah ditentukan, tidak akan dilayani pada PSU dan PSL.

“PSU berdasarkan yang diundang yang ada di dalam absen, begitu juga PSL. PSU artinya diulang proses dari awal pemungutan suaranya, sedangkan PSL melanjutkan yang belum selesai,” katanya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, jalannya PSU dan PSL di Kota Pekanbaru berjalan dengan lancar dan tertib. Antusias warga juga tetap tinggi meski harus datang lagi ke TPS.

“Insyaallah penyelenggaraan aman, dan warga masih semangat untuk ikut semua,” katanya.

Baca juga: PSL di Kelurahan Sekip, Pekanbaru, sepi