Pilpres - Pemungutan Suara Ulang Pekanbaru Berjalan Tertib

id pilpres, - pemungutan, suara ulang, pekanbaru berjalan tertib

 Pilpres - Pemungutan Suara Ulang Pekanbaru Berjalan Tertib

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemungutan suara ulang Pilpres 2014 di TPS 39 Kota Pekanbaru, Rabu, berjalan tertib dengan pengawalan personel kepolisian yang lebih berlapis.

Berdasarkan pantuan Antara, sedikitnya ada enam petugas kepolisian yang berjaga di TPS yang berlokasi di Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki itu. Padahal, penjagaan pada TPS sebelumnya hanya ada dua orang petugas.

Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 39 mulai mempersilakan warga menyalurkan hak suara tepat pukul 07.00 WIB. Respon warga terlihat cukup bagus, meski pemungutan suara ulang tidak jatuh pada hari libur seperti hari penyoblosan tanggal 9 Juli lalu.

"Saya sengaja sebelum kuliah datang ke TPS, sayang kalau sampai tidak bisa salurkan suara karena sekarang sepertinya panitianya lebih bagus dan penjagagaannya lebih ketat dari sebelumnya," kata seorang warga, Eli, usai menyoblos.

Ketua KPPS TPS 39, Andri mengatakan pihaknya sudah mengupayakan agar pemilih bersedia datang kembali ke TPS pada pemungutan suara ulang. Panitia melakukan sosialisasi dengan mendatangi warga langsung, bahkan gencar memberi pengumuman lewat pengeras suara masjid.

"Setiap waktu shalat di masjid pasti juga diumumkan tentang pemungutan suara ulang, dan itu berulang kali," tuturnya.

Meski begitu, ia mengatakan kemungkinan besar hanya sekitar 50 persen dari 562 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap yang akan mau datang ke TPS hari ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru sebelumnya telah memberhentikan tujuh orang KPPS di TPS 39 Kota Pekanbaru, Riau, karena terindikasi melakukan pelanggaran pada pemungutan suara Pemilu Presiden pada 9 Juli lalu.

"Kami memutuskan mengulang pemungutan suara di TPS 39, dan tujuh anggota KPPS diganti semua kecuali dua orang petugas Linmas untuk pengamanan," kata Anggota KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya.

Ia mengatakan ketujuh anggota KPPS tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga tidak bisa lagi digunakan pada pemungutan suara ulang.

Menurut dia, belum jelas motif tujuh anggota KPPS tersebut melakukan pelanggaran. Padahal, ia mengatakan dilihat dari profil para panitia tersebut sudah pengalaman mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.

"Saya lihat orang-orangnya sudah berpengalaman karena sudah ada yang enam kali jadi KPPS. Mungkin karena merasa sudah pengalaman, jadi malah menganggap remeh peraturan," ujarnya.

Sebagai pengganti KPPS yang dicopot tersebut, lanjutnya, KPU Pekanbaru merekrut warga setempat yang menjadi panitia di TPS terdekat untuk mengisi kekosongan di TPS 39 pada hari pemungutan suara ulang.

Keputusan pengulangan itu dilatarbelakangi adanya banyak protes dari saksi-saksi dan rekomendasi dari Panitia Pengawasa Kecamatan dan Panwaslu Kota Pekanbaru, bahwa terjadi banyak pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli lalu.

KPU Pekanbaru dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/7) akhirnya memutuskan bahwa pemungutan suara di TPS 39 harus diulang segera. Waktu pemungutan suara akan digelar mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain panitia tidak menempelkan DPT di TPS saat hari pemungutan suara 9 Juli, TPS baru dibuka pada pukul 07.45 WIB atau molor dari jadwal yang ditentukan pada pukul 07.00 WIB, dan panitia tidak mengisi format C-7 daftar hadir.

Kemudian, panitia melanggar aturan untuk pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan. Sebab, panitia memberikan kesempata para pemilih yang membawa KTP atau termasuk dalam daftar pemilih khusus tambahan tidak sesuai jadwal karena dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB.

"Selain itu, pemilih dengan KTP dari warga luar daerah itu diberikan hak pilih tanpa memakai formulir A-5 untuk pindah memilih di luar daerah domisili," paparnya.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

1