Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Dipecat Akibat Narkoba

id pegawai imigrasi, pekanbaru terancam, dipecat akibat narkoba

Pekanbaru, 30/8 (ANTARA) - Sebanyak dua pegawai Imigrasi di Pekanbaru, Riau terancam dipecat akibat tertangkap basah pesta narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Mereka sudah pasti dipecat, karena kelakuan mereka sudah tak benar. Orang pakai narkoba, apalagi pejabat itu sudah "gendeng" (gila)," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Provinsi Riau Bambang Irawan kepada ANTARA, di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara SSK II Pekanbaru, M Wahidin (45) tertangkap basah oleh petugas keamanan dan intelijen TNI AU saat asyik "nyabu bersama seorang stafnya bernama Rio Melialam (27) di Bandara Pekanbaru pada Sabtu (28/8).

Menurut Bambang, setiap pengguna narkoba dijerat 112 Undang-Undang No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancamannya seumur hidup, minimal empat tahun.

Dengan hukuman minimal sekalipun, lanjutnya, para pegawai bandel itu sudah dipastikan terkena sanksi pemecatan menurut aturan kepegawaian.

"Mereka sudah terkena sanksi hukum juga sanksi kepegawaian berupa pemecatan," ujarnya.

Ia meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut sampai tuntas, dan pihaknya memastikan tidak ada bantuan hukum kepada tersangka agar memberikan efek jera.

"Kalau sudah kasus narkoba itu urusan pribadi, tidak akan kami bantu," ujarnya.

Saat tersangka ditangkap, aparat pengamanan Bandara juga menyita bong penghisap sabu-sabu dan satu amplop berisi ganja. Dua tersangka kini ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya Pekanbaru.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukitraya Iptu Dwi Wanto mengatakan polisi menangkap seorang tersangka lain, yakni Afrizal yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada tersangka. Tersangka ditangkap dalam pengembangan kasus berdasarkan keterangan dari tersangka.

"Dia (Afrizal) pengedar, bukan orang imigrasi," katanya.