Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau membekuk seorang kurir narkoba berinisial BA (37) dengan barang bukti 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram, Senin (3/2).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Senin, menyebutkan penangkapan ini dilakukan saat tersangka akan bertransaksi di belakang Pos Security Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, AB disangkakan atas pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.