BBKSDA Riau Evakuasi Tujuh Ekor Burung Merak

id bbksda riau, evakuasi tujuh, ekor burung merak

BBKSDA Riau Evakuasi Tujuh Ekor Burung Merak

Ilustrasi

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau merelokasi tujuh ekor burung merak yang sebelumnya berhasil diselamatkan oleh Balai Karantina Kelas I Pekanbaru di wilayah pesisir Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan, ketujuh satwa dilindungi tersebut disita petugas Balai Karantina dari warga di Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir.

"Burung merak itu diperoleh warga dari Malaysia. Mereka beli dari sana dan dibawa ke Indonesia. Berhubungan di negara kita merak termasuk jenis dilindungi akhirnya disita," kata Hutomo.

Secara geografis, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu wilayah terluar di Provinsi Riau dan berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia serta Singapura.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut karena menurut pengakuan warga burung merak itu diperjual belikan di negeri jiran Malaysia. "Karena ada yang jual di sana jadi mereka beli dan dibawa ke Indonesia. Ini masih kita dalami apakah ada bentuk pelanggaran pidananya," ujar Hutomo.

Meksi begitu, dengan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Balai Karantina serta Bea Cukai di Indragiri Hilir tersebut, dia mengatakan BBKSDA Riau ke depan akan lebih giat melakukan pemantauan di wilayah pesisir Riau tersebut.

Lebih jauh, Hutomo mejelaskan, ketujuh ekor burung merak (Pavo sp) berbulu biru tersebut terdiri dari lima ekor dewasa dan dua ekor anakan. Seluruhnya dalam kondisi sehat.

"Dari pemeriksaan kesehatan, baik pemeriksaan sampel darah dan air liur, burung merak itu dalam kondisi sehat," katanya.

Saat ini ketujuh satwa dengan nilai ekonomi tinggi di pasar gelap tersebut telah berada kandang transit kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan bahwa burung merak merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.