Jakarta (Antarariau.com) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak seorang gembong besar narkoba atas nama Burhanuddin di Aceh, Rabu (7/11), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus tersangka oknum anggota DPRD Langkat bernama Ibrahim alias Hongkong.
"BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka yang termasuk DPO dalam kasus Ibrahim aliad Hongkong dengan TKP Gempong Pintu, Aceh Besar," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di Jakarta, Kamis.
Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Surat DPO atas nama Burhanuddin yang dikeluarkan oleh BNN no: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tgl 24 agust 2018.
"Pada saat ditangkap Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan petugas, kemudian petugas berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," ungkap Arman.
Kemudian tembakan diarahkan ke bagian tubuh, selanjutnya Burhanuddin diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit, ucapnya.
"Namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal, saat ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Arman.
Tersangka Ibrahim alias Hongkong adalah oknum anggota DPRD dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang ditangkap dengan barang bukti tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi dengan logo daun berwarna biru dari Malaysia.
Ibrahim ditangkap dalam Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Pangkalan Susu.