Bupati Siak Tinjau Pelayanan Perizinan Berbasis OSS

id bupati siak, tinjau pelayanan, perizinan berbasis oss

Bupati Siak Tinjau Pelayanan Perizinan Berbasis OSS

Siak, Riau (Antarariau.com) - Bupati Siak, Provinsi Riau, Syamsuar meninjau penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)setempat.

"Dengan sistem ini kami berharap akan lebih banyak lagi investor yang menanamkan modalnya di kabupaten Siak," ujar Bupati Siak Syamsuar saat meninjau penerapan OSS di DPMPTSP Siak, Selasa.

Penerapan sistem OSS di kabupaten Siak sendiri sudah dimulai kemarin (3/9). Sistem ini dapat diakses secara daring (online) dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksana perizinan terpadu satu pintu.

Ia meminta seluruh kecamatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tarukim menerapkan sistem ini.

Dia berharap penerapan sistem ini dapat mempermudah pelayanan pada masyarakat dan perusahaan. Oleh karena itu sumber daya manusia pelaksananya harus dilatih agar lebih tanggap dan responsif lagi guna memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal.

"DPMPTSP dan camat harus memfasilitasi proses perizinan melalui OSS ini. Dan juga harus serta menyosialisasikannya kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa perizinan di Siak audah menerapkan sistem OSS," ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Heriyanto mengatakan Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik.

Menurutnya, sistem ini memiliki tiga pilar besar yang menjadi latar belakang dalam pengembangannya. Pertama mempermudah perizinan, memonitor dan mengawal permohonan investasi. Kedua, membangun di sektor teknologi Informasi dan terakhir guna melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan.

"Dengan sistem ini semua proses perizinan dari permohonan sampai dengan penerbitan dokumen akan diterbitkan melalui OSS," ucapnya.

Secara garis besar, kata Heriyanto, terdapat pembagian berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

"Kami siap membantu para investor yang akan mengurus perizinanya. Kamijuga akan menyiapkan segala sarana dan prasarananya," ujarnya.

Dengansistem OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui online di laman www.oss.go.id yang dapat diakses 24 jam di mana saja dan kapan saja.

"Jika ada pemohon yang belum mengerti dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP untuk dibimbing," katanya.