YLKI Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Maskapai

id ylki minta, kemenhub perketat, pengawasan maskapai

Pekanbaru, 17/7 (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap maskapai terutama terhadap kondisi pesawat dan pelayanan yang diberikan kepada penumpang.

"Kemenhub harus memperketat pengawasan kondisi fisik pesawat agar jangan terulang lagi peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air yang menjadi catatan kelam dunia penerbangan di Indonesia," ujar Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Pekanbaru, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul insiden yang dialami pesawat Batavia Air di wilayah udara Kota Pekanbaru, Riau yang membuat pilot terpaksa kembali ke bandara asal (return to base) dengan melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kamis, (15/7), pukul 20.30 WIB.

Menurut Tulus, dewasa ini sebagian maskapai swasta nasional yang melayani penerbangan pada rute domestik mulai mengabaikan aspek pelayanan terhadap para pengguna jasa transportasi udara menyangkut aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Padahal regulator telah membuat berbagai peraturan yang menjamin ketiga aspek itu seperti yang tertuang di aturan Menteri Perhubungan KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Maskapai juga dinilai sering melanggar ketentuan lain seperti Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pemberlakuan tarif batas atas yang telah direvisi menjadi KM 25 tahun 2010.

Dalam KM 25 tahun 2010 mengenai Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri telah diatur berbagai tarif maksimal berbagai rute domestik baik menggunakan pesawat jet dan pesawat propeller.

Namun tetap saja maskapai melanggar aturan tarif batas atas tersebut dengan berbagai alasan seperti kondisi "peak season", sedangkan pihak regulator lemah dalam melakukan pengawasan dari suatu aturan yang telah dibuat dan bertujuan melindungi konsumen itu.

"Kemenhub harus tegas dan benar-benar menengakkan aturan yang telah ada agar penyelenggaraan jasa transportasi udara menguntungkan kedua belah pihak dari yang ada saat ini hanya menguntungkan pihak maskapai saja," jelasnya.

Asosiasi Perusahaan Biro Perjalanan Indonesia (ASITA) Provinsi Riau menyatakan sejumlah perusahaan maskapai swasta nasional telah "memelihara" para calo yang bertugas menjual tiket pesawat melebihi tarif batas atas kepada calon penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Tingginya harga tiket pesawat yang terjadi dalam tiga pekan terakhir bukan sepenuhnya disebabkan musim liburan sekolah, melainkan permainan dari perusahaan airlines yang 'memelihara' para calo di bandara," kata Sekretaris DPD ASITA Riau, Ibnu Mas'ud.

Namun hingga kini terutama pihak bandara belum mengambil tindakan apapun terhadap para calo yang selalu beroperasi pada musim-musim penerbangan ramai seperti menjelang akhir pekan.