Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Dumai memastikan telah melayani pengurusan legalisasi akta kelahiran Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno untuk keperluan melengkapi persyaratan pencalonan.
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Dumai Muhammad Wazir di Dumai, Selasa, mengatakan bahwa pengurusan legalisasi akta kelahiran Sandiaga Uno ini sudah selesai dilaksanakan pada Senin (13/8) di Kantor Disdukcapil Dumai Jalan Sultan Sarif Kasim.
"Pengurusan legalisasi akta kelahiran atas nama Sandiaga Salahudin Uno ini bukan dilakukan yang bersangkutan, tapi orang utusannya dan legalisasi sudah selesai senin kemarin," kata Wazir.
Dijelaskannya, akta kelahiran Sandiaga Salahudin Uno diterbitkan Tahun 1970 dan ditandatangani Pejabat Biasa Catatan Sipil Dumai atau camat dengan ejaan lama yang belum disempurnakan.
Saat itu Dumai masih berstatus kecamatan di Kabupaten Bengkalis atau belum dimekarkan, dan orang tua cawapres pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto ini tinggal di perumahan karyawan Chevron Dumai di kawasan Bukit Jin.
"Beliau lahir di Rumbai Kota Pekanbaru, dan akta kelahiran diterbitkan di Dumai karena orang tuanya tinggal di kompleks perumahan Chevron Dumai kala itu," sebutnya.
Wazir mengaku tidak tahu untuk keperluan apa pengurusan legalisasi akta kelahiran tersebut, namun yang pasti ketika ada permohonan administrasi kependudukan tentunya harus dilayani.
Sebelumnya, foto legalisasi akta kelahiran Bakal Cawapres RI Sandiaga Salahuddin Uno beredar dan viral di beberapa grup WhatsApp di Kota Dumai.
Informasi di lapangan, orang tua Sandiaga Uno yakni Razif Halik (Henk) Uno (ayah) dan Rachmini Rachman (Mien) Uno (ibu) merupakan Insinyur bertugas di Caltex Bukit Jin pada waktu itu dan kini berubah nama menjadi Chevron Pacific Indonesia (CPI).