Tangkapan dari Tahun 2015, BC Bengkalis Musnahkan Barang Bukti senilai Rp4,57 Miliar

id tangkapan dari, tahun 2015, bc bengkalis, musnahkan barang, bukti senilai, rp457 miliar

Tangkapan dari Tahun 2015, BC Bengkalis Musnahkan Barang Bukti senilai Rp4,57 Miliar

Bengkalis, (Antarariau.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkalis, Provinsi Riau, musnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan KPPBC TMP C Bengkalis periode tahun 2015 hingga 2018, Kamis.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif, Kamis mengatakan barang milik negara yang akan dimusnahkan sebanyak tiga truk hasil penindakan selama tiga tahun dari 2015 hingga 2018.

"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya Rokok tembakau berbagai merk sebanyak 4.103.576 batang, minuman keras berbagai merk 272 botol dan 1.104 kaleng, kosmetika 1.310 pcs, bawang merah impor 699 karung, cabai merah kering satu karung, aksesoris komputer dan handphone 420, gula rafinasi impor 30 karung, garam 30 karung, pakaian bekas 75 karung, ban sepeda motor bekas 50 pcs dan kasur bekas 4 pcs," ujarnya.

Dikatakannya untuk pemusnahan barang bukti ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkankan diperkirakan mencapai Rp4,57 miliar, sedangkan potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 miliar", kata Munifr.

Bupati Bengkalis AMril Mukminin, berikan apresiasi yang tinggi kepada Bea dan Cukai Bengkalis atas keberhasilannya menggagalkan aksi tindak pidana kepabean dan memberantas barang-barang ilegal asal luar negeri yang beredar di negeri junjungan.

"Semoga Bea dan Cukai Bengkalis tetap konsisten dalam memberantas penyelundupan produk-produk ilegal, tetap saling koordinasi dan bersinergi antara Bea dan Cukai, Aparat Penegak Hukum, Instansi Pemerintah dan Masyarakat," ujar Bupati.

Bupati menilai apabila barang-barang ini berhasil lolos maka akan terdapat kerugian materil dan juga kerugian non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri.

"Tentunya melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggar hukum kepabeanan dan cukai," harap Bupati.

Acara pemusnahan secara simbolis dengan cara pembuangan air minuman alkohol dan pembakaran rokok. Sedangkan sisanya akan dibakar dan ditimbun dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.***4***