MUI Pekanbaru Pertanyakan Kehalalan Vaksin MR

id mui pekanbaru, pertanyakan kehalalan, vaksin mr

MUI Pekanbaru Pertanyakan Kehalalan Vaksin MR

Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru mempertanyakan dan mendesak pihak Kementerian Kesehatan Indonesia melalui Dinas Kesehatan setempat untuk segera menyelesaikan "kehalalan" dari vaksin Measles Rubella (MR).

"Tujuannya memang baik, tapi akan lebih baik jika hal ini juga mengantongi surat keterangan halalnya. Soalnya Islam mengatur dengan tegas masalah halal dan haram itu," ucap Ketua Fatwa MUI Pekanbaru Akbarizan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kejelasan soal halal dan haram sesuatu hal dalam Islam adalah persoalan yang penting. Terlebih lagi hal tersebut akan masuk ke dalam tubuh seseorang tentu akan menjadi persoalan yang cukup kompleks. Pasalnya baik itu berbentuk makanan atau minuman tentu akan memberi dampak terhadap individu tersebut.

Oleh sebab itu, sebelum pemberian vaksin tersebut berjalan lebih jauh, maka pihak MUI berharap agar kejelasan soal kehalalan vaksin MR segera dapat diselesaikan.

Lebih jauh disampaikan Akbarizan bahwa pemberian vaksin tersebut memang memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Pasalnya vaksin tersebut akan memberikan kekebalan pada tubuh seseorang terhadap berbagai penyakit. Namun dalam Islam hal baik haruslah dilakukan dengan jalan dan cara yang baik pula, salah satunya ialah soal halal tadi.

"Sekarang gini, kalau sempat vaksin tersebut tidak halal, lantas bagaimana?," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihak MUI berharap agar pemberian vaksin tersebut di Pekanbaru dapat ditunda hingga persoalan halal tersebut dapat diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldi Saragih mengatakan bahwa pihak Kementerian Kesehatan telah mengurus sertifikasi halal dari vaksin MR tersebut. Namun sampai saat ini hal tersebut masih belum selesai lantaran pengujian kadar halal vaksin tersebut memakan waktu yang cukup lama.

Kendati demikian, ia menambahkan bahwa pihak Kemenkes sendiri merujuk kepada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang menyatakan bahwa imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.

Poin pertama ini dikatakan Zaini merupakan landasan utama bagi pihak Kemenkes untuk memberikan vaksin MR kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan sembari menunggu fatwa halal soal vaksin MR tersebut diberikan oleh MUI.

Kendati demikian ia berharap agar kondisi ini tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pasalnya vaksin MR adalah program pemerintah demi kebaikan masyarakat.

"Tidak mungkin Pemerintah melakukan hal buruk kepada warganya," ucap Zaini.

Sebagai informasi terhitung 1 Agustus Dinkes Pekanbaru akan memvaksin sekitar 218 ribu anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.