Perebutkan 40 Kursi, 16 Parpol Daftarkan 528 Bacalegnya di KPU Siak

id perebutkan 40, kursi 16, parpol daftarkan, 528 bacalegnya, di kpu siak

Perebutkan 40 Kursi, 16 Parpol Daftarkan 528 Bacalegnya di KPU Siak

Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau sudah menerima penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 dari 16 partai politik.

"Memasuki pendaftaran hari terakhir (17/7) sampai ditutupnya pendaftaran pukul 24.00 WIB, ke-16 Parpol sudah mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Siak dan dinyatakan lengkap," ujar Ketua KPU Kabupaten Siak, Sariman di Siak, Rabu.

Dalam prosesnya, dari 16 partai tersebut yang berkasnya pernah dikembalikan KPU Siak karena tidak lengkap atau belum memenuhi syarat kemudian dilengkapi kembali untuk mendaftar adalah Partai Perindo, PKS, dan PPP.

"Sedangkan empat Parpol yang terakhir mendaftar, yakni pada malam menjelang pukul 24.00 WIB di antaranya Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai PKPI, dan Hanura," ucapnya.

Lebih lanjut diterangkan Sariman, sepanjang proses pendaftaran dan verifikasi pengajuan Bacaleg oleh KPU Siak, terus berada dibawah pengawasan Panwaslu.

"Selanjutnya KPU Siak melakukan verifikasi persyaratan masing-masing bakal calon legislatif hingga hari ini (18/7) sesuai jadwal pencalonan," sebutnya.

Adapun yang harus dipenuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatif sesuai aturan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018 syarat pencalonan adalah formulir B (daftar pencalonan), Formulir B1 (daftar caleg setiap dapil), formulir B2 (pernyataan dari parpol bahwa direkrut secara demokratis), kemudian B3 (pakta integritas disertai dengan fotokopi SK kepengurusan yang telah dilegalisasi setingkat di atasnya atau DPP).

Sementara jumlah Bacaleg keseluruhan dari 16 Parpol tersebut sebanyak 528 orang, terdiri dari 341 laki-laki dan 187 perempuan. Katanya lagi, tidak semua partai mendaftarkan Bacaleg-nya sesuai kouta maksimal yang ditentukan KPU Siak, yakni 40 orang.

Seperti Partai PSI yang hanya mendaftarkan Bacaleg-nya sebanyak 18 orang, Partai Garuda 15 orang, PKPI 9 orang, dan Hanura 35 orang.

"Sesuai jumlah kursi DPRD kabupaten Siak yang berjumlah 40 orang, maka satu Parpol berhak mendaftarkan Bacaleg-nya sebanyak 40 orang, kalau kurang juga tidak ada masalah. Asalkan memenuhi syarat, salah satunya keterwakilan perempuannya mencapai 30 persen," tuturnya.

Partai yang tingkat perwakilan perempuannya terbanyak berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 14 orang atau 60 persen.

***2***