Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau sudah menerima penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 dari 16 partai politik.
"Memasuki pendaftaran hari terakhir (17/7) sampai ditutupnya pendaftaran pukul 24.00 WIB, ke-16 Parpol sudah mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Siak dan dinyatakan lengkap," ujar Ketua KPU Kabupaten Siak, Sariman di Siak, Rabu.
Dalam prosesnya, dari 16 partai tersebut yang berkasnya pernah dikembalikan KPU Siak karena tidak lengkap atau belum memenuhi syarat kemudian dilengkapi kembali untuk mendaftar adalah Partai Perindo, PKS, dan PPP.
"Sedangkan empat Parpol yang terakhir mendaftar, yakni pada malam menjelang pukul 24.00 WIB di antaranya Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai PKPI, dan Hanura," ucapnya.
Lebih lanjut diterangkan Sariman, sepanjang proses pendaftaran dan verifikasi pengajuan Bacaleg oleh KPU Siak, terus berada dibawah pengawasan Panwaslu.
"Selanjutnya KPU Siak melakukan verifikasi persyaratan masing-masing bakal calon legislatif hingga hari ini (18/7) sesuai jadwal pencalonan," sebutnya.
Adapun yang harus dipenuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatif sesuai aturan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018 syarat pencalonan adalah formulir B (daftar pencalonan), Formulir B1 (daftar caleg setiap dapil), formulir B2 (pernyataan dari parpol bahwa direkrut secara demokratis), kemudian B3 (pakta integritas disertai dengan fotokopi SK kepengurusan yang telah dilegalisasi setingkat di atasnya atau DPP).
Sementara jumlah Bacaleg keseluruhan dari 16 Parpol tersebut sebanyak 528 orang, terdiri dari 341 laki-laki dan 187 perempuan. Katanya lagi, tidak semua partai mendaftarkan Bacaleg-nya sesuai kouta maksimal yang ditentukan KPU Siak, yakni 40 orang.
Seperti Partai PSI yang hanya mendaftarkan Bacaleg-nya sebanyak 18 orang, Partai Garuda 15 orang, PKPI 9 orang, dan Hanura 35 orang.
"Sesuai jumlah kursi DPRD kabupaten Siak yang berjumlah 40 orang, maka satu Parpol berhak mendaftarkan Bacaleg-nya sebanyak 40 orang, kalau kurang juga tidak ada masalah. Asalkan memenuhi syarat, salah satunya keterwakilan perempuannya mencapai 30 persen," tuturnya.
Partai yang tingkat perwakilan perempuannya terbanyak berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 14 orang atau 60 persen.
***2***
Berita Lainnya
Ratusan atlet sepatu roda seluruh Indonesia akan bersaing perebutkan Piala Erick Thohir
19 January 2023 11:21 WIB
32 nama ini perebutkan jabatan 10 kepala OPD di Siak
10 June 2022 19:58 WIB
42 peserta perebutkan menjadi utusan ajang Melayu Asia tahun 2020
02 October 2019 17:19 WIB
5.360 Pelamar CPNS Siak Perebutkan 223 Formasi
19 October 2018 12:35 WIB
720 Orang Daftar Caleg di KPU Bengkalis Perebutkan 45 Kursi DPRD
09 July 2018 11:25 WIB
48 Tim Siap Perebutkan Gelar Juara "International Serindit Boat Race"
19 December 2017 20:40 WIB
28 ASN Dumai Bertarung Perebutkan 12 Jabatan Di OPD
04 December 2017 23:20 WIB
Perebutkan 5 Formasi, 58 Peserta CPNS Polda-Riau Teken Pakta Integritas
29 September 2017 13:25 WIB