Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Tim Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, di Kampung Tanjung Anom Lampung Tengah.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Provinsi Lampung," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Fibri Karpiananto di Teluk Kuantan, Senin.
Kapolres mengatakan, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial DP (29) dan T (38) pada Minggu 15 Juli 2018 ditangkap di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunuai, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung sekira pukul 02.00 WIB.
Para pelaku telah melakukan tindakan Curas pada 9 Juni 2018 lalu di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, setelah melarikan diri, jajaran Polres terus memburu perampok tersebut bekerjasama dengan Resmob Polda Riau dan Polda Lampung.
"Penangkapannya berdasarkan laporan polisi LP/09/VI/2018/Riau/Res Kuansing/ Sek Kuantan Mudik Tanggal 9 Juni 2018," sebutnya.
Menurutnya, secara kronologis peristiwa terjadi pada Sabtu (9/6) lalu, korban bernama Haloman Sihotang (39) yang berprofesi sebagai sopir taksi online dengan mobil Xenia BM 1299 JR memperoleh order dari pelaku, Haloman tanpa rasa curiga mengantarkan keduanya dari Pekanbaru menuju Lubuk Jambi, Kuansing sekira pukul 00.10 WIB.
Setiba di Lubuk Jambi, pelaku lansung menodongkan pisau kepada korban dan mengikatnya lalu dibuang ke parit dekat Desa Koto Cengar Lubuk Jambi, setelah dibuang, pelaku langsung melarikan mobil korban, setelah di selidiki terindikasi lari ke Lampung.
" Peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp120 juta," ujarnya.
Proses penangkapan di lampung, keduanya setelah membawa kabur mobil korban berawal dari hasil penyelidikan Polres Kuansing, kemudian bersama Resmob Polda Riau dan Polda Lampung melakukan pengejaran, tanpa terjadi perlawanan tersangka berhasil di ciduk.
Selanjutnya DP menjalani pemeriksaan yang kemudian mengarah kepada rekannya T, Tim Kepolisian kemudian menangkap T pukul 04.00 WIB di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung.