Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Kendi Harahap menyebutkan, Pemkot siap membayarkan tagihan listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan protokol yang menunggak pembayarannya selama tiga bulan.
"Kita akan segera membayarkan tagihan tersebut," ucap Kendi, Selasa. Namun demikian, Kendi mengaku ada beberapa hal yang harus dibicarakan lebih jauh antara pihak Pemko dengan PT PLN (Persero) Area Pekanbaru.
Hal tersebut ialah soal besaran tagihan PJU tersebut yang dinilai melebihi kuota bulan-bulan sebelumnya. Dimana berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Pemko besaran tagihan listrik PJU setiap bulanya rata-rata sebesar Rp 7,5 milliar lebih. Namun untuk bulan yang belum dilakukan pembayaran ialah sebesar Rp 12,5 milliar.
Ia menambahkan hal inilah yang kemudian dinilai cukup memberatkan pihak Pemko Pekanbaru lantaran jumlah PJU sendiri tidak ada penambahan, namun beban tagihan justru melonjak. Tak tanggung-tanggung lonjakan tersebut bahkan hampir mencapai 50 persen dari tagihan bulan-bulan sebelumnya.
"Bagaimana bisa tagihannya melonjak begitu. Padahal PJU kita tidak bertambah," imbuhnya.
Oleh sebab itu ia menilai bahwa sebaiknya pihak Pemko Pekanbaru dan PLN harus melakukan pertemuan secepatnya. Pasalnya apabila dibiarkan berlarut-larut maka kondisi jalanan Kota Pekanbaru akan terus gelap dan ditakutkan akan menimbulkan permasalahan lain.
Menanggapi hal tersebut, Humas PLN Area Kota Pekanbaru Komang menuturkan pemadaman PJU di jalan protokol Kota Pekanbaru terpaksa dilakukan pihaknya lantaran pihak Pemkot belum membayarkan tunggakan tagihan listrik selama tiga bulan dengan besaran sekitar Rp36 miliar, maka dengan berat hati pemadaman tersebut haruslah dilakukan.
Langkah tersebut terpaksa diambil oleh pihak PLN guna mencegah penambahan besaran tagihan tersebut, tambahnya.
"Kita tidak punya pilihan lain. Kalau dibiarkan hidup maka PJU tersebut akan terus memakan biaya," ucap Komang.
Lebih jauh dijelaskan Komang bahwa data jumlah besaran tagihan tersebut bahkan sudah sesuai data yag ada dan juga merupakan hasil pengecekan bersama. Selain itu dalam pemutusan PJU, pihak PLN sudah melakukannya sesuai prosedur yang ada. Oleh sebab itu ia menilai bahwa pihak Pemko Pekanbaru tentunya Pemko sudah mengetahui besaran tagihan tersebut.
Ia menambahkan bahwa soal besaran tunggakan tagihan tersebut pihak PLN juga telah melakukan kalkulasi dengan sangat hati-hati. Selain itu penghitungan jumlah beban tersebut juga dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh sebab itu jumlah tagihan tersebut cukup valid. Menurut Komang, sebelum dilakukan pemutusan tersebut pihak PLN telah lebih dulu menyurati Pemko Pekanbaru soal besaran tunggakan tagihan tersebut.
"Datanya sudah jelas, PLN tidak mungkin sengaja membesarkan jumlah tunggakan tersebut," tegasnya.
Oleh Retmon Bensal Putra
Berita Lainnya
Dua unit SMP baru dibangun di Pekanbaru setiap tahun
30 April 2024 7:09 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB
Pemkot Pekanbaru usulkan 23 ranperda untuk tahun 2024
15 November 2023 16:07 WIB
Rp500 juta untuk akreditasi puskesmas di Pekanbaru
12 October 2023 6:45 WIB
Ada Pekan Maulid Festival di Pekanbaru
06 October 2023 6:03 WIB
Pekanbaru mulai bongkar gedung MPP yang terbakar
28 September 2023 15:24 WIB
Pemerintah Kota Pekanbaru entaskan 3.500 jiwa kemiskinan ekstrem
25 September 2023 14:02 WIB