Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mencatat sampai saat ini telah menerima delapan pengaduan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai perusahaan yang ada di kota itu.
"Laporan, dan sudah ditindak lanjuti," ucap Kadisnaker Pekanbaru melalui Kabid PHI Nelawati di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan dari delapan pengaduan tersebut terdiri atas empat pengaduan tentang karyawan PKWT yang berakhir masa kontrak sebelum hari raya.
Selain itu, terdapat empat pengaduan tentang pembayaran THR tetapi tidak sesuai ketentuan atau dibawah upah yang diterima.
Ia menambahkan untuk kasus yang pertama ditemukan kondisi dimana terdapat dua orang pegawai tidak dibayar dan dua lagi dibayar 20% dari upahnya.
Kondisi ini tentu sangat tidak sesuai dengan aturan pemerintah soal pemberian THR bagi karyawan dimana menurut aturan yang berlaku besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan secara proporsional.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Inikan aturannya sudah jelas. Kalau masih ragu kan bisa ditanyakan jauh-jauh hari," ujarnya.
Masih soal aturan tersebut, jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Terkait hal tersebut, Nela mengatakan bahwa saat ini pihak Disnaker telah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Hal tersebut guna memberikan pemahaman serta mencarikan solusi dari masalah pembayaran THR tersebut. Selain itu pemanggilan tersebut juga bertujuan agar pihak Perusahaan maupun pekerja tidak saling merasa dirugikan.
Namun jika sampai saatnya tiba pihak perusahaan tidak juga membayarkan THR tersebut maka pihak Pemkot pekanbaru akan memberikan sanksi yang nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku .
Saat ini, ungkapnya telah ada satu pengaduan yang langsung membayarkan hak karywawan berupa THR tersebut.
Ia menilai bahwa langkah tersebut adalah upaya yang cukup efektif mengingat Idul Fitri akan segera datang.
Nela mengimbau agar seluruh perusahaan untuk dapat membayarkan tunjangan tersebut sesegera mungkin karna THR adalah hak dari karyawan.
"Masa hak orang kok ditahan-tahan," tambahnya.
Oleh Retmon Bensal Putra
Berita Lainnya
Sebanyak 113.000 warga Pekanbaru terima kartu prakerja
02 December 2024 6:34 WIB
Job Fair Pekanbaru buka ribuan lowongan kerja
07 June 2024 21:39 WIB
Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR
28 March 2024 5:06 WIB
Baru 25 persen perusahaan Pekanbaru aktif melapor ke Disnaker
28 May 2021 7:36 WIB
Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi
06 May 2021 7:21 WIB
Tekan pengangguran, Disnaker Pekanbaru buka layanan kartu kuning dan loker keliling
05 March 2021 16:36 WIB
Disnaker Pekanbaru buka pendaftaran diklat pencaker
20 February 2020 17:04 WIB
Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
03 December 2019 11:04 WIB