Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Abdul Gafar Usman menyoroti polemik perizinan embarkasi haji antara yang seharusnya sudah diberikan oleh Kementerian Agama RI tahun ini.
"Menag sebenarnya sudah setuju, namun persyaratannya tetap harus dilengkapi. Persyaratan ini kewenanganya ada di Pemda. Selama syarat ini tidak dipenuhi belum dapat diproses. Jadi ada syarat-syarat teknis yang mesti dilengkapi orang daerah," sebut Gafar Usman di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, salah-satu contoh syarat yang dimaksud seperti penyediaan lahan yang semestinya diserahkan secara yuridis ke Kemenag.
"Kita mau masukan APBN, tanahnya belum clear. Menurut ketentuan, tentu disiapkan oleh Pemda, dan Pemda menyerahkan secara yuridis ke Menag. Sampai sekarang lahan itu belum juga," sebut mantan anggota DPRD Riau itu.
Dia juga menyoroti bangunan yang dijadikan Pemprov untuk asrama haji yang secara teknis tidak sesuai.
"Pengertian asrama juga beda pendapat. Asrama haji tidak sama dengan gedung olahraga," sebutnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Riau Abdul Wahid mendatangi kantor Kementerian Agama RI untuk mempertanyakan izin embarkasi haji antara Riau yang seharusnya diberikan tahun ini.
"Surat Keputusan (SK) lima daerah lain yang memiliki embarkasi haji tahun ini sudah diteken. Sementara untuk Riau diberi deadline untuk melengkapi persyaratan namun tidak kunjung mengajukan ke pusat persyaratan yang diminta," kata Abdul Wahid.
Hal tersebut dikatakan Politisi PKB Riau itu, dari hasil pertemuannya dengan bidang haji di Kemenag RI yang menginformasikan kesempatan Riau untuk embarkasi haji antara tahun ini sudah tidak ada, karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta.
Legislator asal Indragiri Hilir itu mengatakan, seharusnya Riau masuk dalam enam daerah di Indonesia yang memiliki embarkasi haji tahun ini, namun pihak Kanwil Kemenag Riau tidak ada mengajukan ke pusat, sehingga hanya lima daerah yang disetujui embarkasi haji antara.
"Pusat beri deadline. Setelah dilengkapi Pemprov Riau embarkasi itu, ternyata Kanwil Kemenag Riau tidak ada memberi kabar ke pusat soal kesiapannya, sehingga SK sudah diteken dan Riau tudak masuk, seperti itu penjelasan dari bagian haji tadi," paparnya.
Dia meminta agar SK tersebut direvisi, karena Riau sudah tidak ada halangan untuk menjadi embarkasi haji antara. "Mereka bersedia merevisi, tapi mereka tidak bisa janji, untuk memastikan bahwa itu bisa direvisi," sebutnya. ***4***