Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 2.968 warga binaan yang berlokasi di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau berhak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah yang digelar serentak 27 Juni 2018.
"Mereka sudah kami data dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2018," kata Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Syapril Abdullah menjelaskan 2.968 warga binaan ini nantinya akan memilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan atau perlakuan khusus.
"Dimana untuk Provinsi Riau jumlahnya sebanyak 14 TPS perlakuan khusus," ujar dia.
TPS perlakuan khusus ini sebenarnya prinsipnya sama dengan TPS khusus yang saat pemilu sebelumnya diselenggarakan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara perlakuan khusus bagi warga binaan setempat untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala daerah 27 Juni 2018 mendatang.
Namun kini berubah nama dan lebih diperhatikan. Misalkan penempatan TPS yang tidak jauh dari Lapas, kemudian diberi pengawalan saat pelaksanaan serta lainnya agar tidak mengganggu proses hukum yang dijalani warga binaan.
"Kini nama TPS untuk Lapas bukan lagi khusus akan tetapi perlakuan khusus," katanya.
Ia menambahkan untuk 14 TPS perlakuan khusus tersebut KPU membaginya tergantung keberadaan Lapas di kabupaten/kota. Untuk Kota Pekanbaru, pihaknya mendirikan tiga TPS perlakuan khusus, Siak dua, sementara kabupaten/kota lainnya masing-masing satu TPS perlakuan khusus.
"Kecuali Pelalawan tidak ada TPS perlakuan khusus, karena tidak ada Lapas disana pemilihnya ke Pekanbaru, " imbuh dia.
Sebagaimana diketahui untuk Pilkada serentak 27 Juni 2018 di Riau akan ada dua pemilihan yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.
Pada Pilkada 2018 ini KPU akan menyiapkan 12.047 TPS tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Sementara untuk data pemilih sendiri sekitar 3,6 juta orang.
***2***