Tindaklanjuti SE Menpan-RB, Prmko Pekanbaru Berlakukan Jam Kerja Khusus ini Selama Ramadan

id tindaklanjuti se, menpan-rb prmko, pekanbaru berlakukan, jam kerja, khusus ini, selama ramadan

Tindaklanjuti SE Menpan-RB, Prmko Pekanbaru Berlakukan Jam Kerja Khusus ini Selama Ramadan

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Masriah menyatakan bahwa selama Bulan Ramadan seluruh kegiatan yang menyangkut Instansi Pemerintahan akan diberlakukan jam khusus.

"Memang ada perubahan jam operasional, ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat," ucap Masriah, di Pekanbaru.

Ia menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan surat edaran Menpan-RB dimana jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Waktu tersebut meliputi berbagai pelayanan serta operasional perkantoran lainnya. Jam ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Dimana waktu istirahat berlangsung pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30, dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Lebih jauh ia menerangkan bahwa jadwal tersebut tentu berbeda dengan jam operasional instansi Pemerintah pada hari biasanya. Hal ini lantaran menyangkut efektifitas serta kinerja para Aparatur Negara selama menjalankan ibadah puasa nantinya.

Takutnyaa kalau masih memberlakukan jadwal seperti hari biasa, ditakutkan pelayanan kepada masyarakat jadi tidak efektif," imbuhnya.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dari Senin hingga Sabtu, akan mendapatkan waktu yang berneda pula. Ia merincikan pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00. Dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Ia berharap agar masyarakat dapat memaklumi soal perubahan jam operasional ini. Pasalnya selain memang sudah menjadi kebiasaan tiap tahunnya, hal ini juga merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat.***4***