BPJS Ketenagakerjaan Duri Bayarkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Lakakerja

id bpjs ketenagakerjaan, duri bayarkan, santunan bagi, ahli waris, korban lakakerja

BPJS Ketenagakerjaan Duri Bayarkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Lakakerja

Bengkalis, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri, Bengkalis, Riau bayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada tiga orang ahli waris tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

"Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau may day kami membayarkan santunan kecelakaan kerja masing-masing sebesar Rp145.510.176, Rp151.800.000 dan Rp166.980.020 ," kata Kepala Bidang Umum dan SDM selaku Pejabat Pengganti Sementara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Diyan Handiyana di Duri Jumat.

Diyan Handiyana menyatakan pada hari yang sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri juga melakukan `jemput bola klaim Jaminan Kecelakaan kerja ke rumah ahli waris almarhum Johan Untung Pranata, Jeni Sezia karyawan PT Wahanakarsa Swandiri yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Besaran santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum Wawan Aryadi, Isiam terdiri dari beasiswa pendidikan sebesar Rp12.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, kemudian biaya pemakaman Rp3.000.000, dan santunan kematian Rp 125.710.176 dengan total sebesar Rp 145.510.176.

Sedangkan ahli waris almarhum Asril, Wati mendapatkan santunan yang terdiri dari santunan berkala Rp4.800.000 biaya pemakaman Rp3.000.000 dan santunan kematian sebesar Rp144.000.000 dengan total sebesar Rp151.800.000.

Kemudian santunan yang diterima ahli waris almarhum Damaster Siregar, Mesi Nambela, di antaranya beasiswa pendidikan Rp12.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, santunan kematian sebesar Rp137.825.520,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp9.354.500 dengan total nilai Rp166.980.020.

"Ini adalah manfaat yang diperoleh para pekerja ataupun ahli waris apabila terjadi kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja saat pekerja sedang bekerja" ujar Diyan.

Untuk itu pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan guna membantu kelangsungan hidup keluarga dan melanjutkan pendidikan sekolah anak.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri juga memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Multi Structure, PT Ivomas PKS Libo, dan PT Vadhana International yang telah mendaftarkan karyawannya sehingga jika terjadi resiko kecelakaan saat dalam bekerja sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Diyan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan atau badan-badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis agar memberikan perlindungan bagi karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang.

Lebih lanjut disampaikannya, dari Januari sampai dengan April 2018, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah membayarkan Jaminan Kematian 24 kasus dengan total Rp684.000.000.

Jaminan Kecelakaan Kerja 239 kasus dengan total pembayaran Rp681.398.172,2. Jaminan Hari Tua sebanyak 2441 kasus dengan total Rp 23.670.666.350 dan Jaminan Pensiun sebanyak 191 kasus dengan total nilai Rp 109.083.330.

***4***