Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir, Jamiludin mengukuhkan Koordinator Wilayah Kecamatan atau Korwilcam Bidang Pendidikan se Kabupaten Rohil di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Jumat.
Dalam sambutannya, Jamiludin menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur ditubuh dunia pendidikan saat ini diharapkan agar semua pejabat dilingkungan Disdikbud Rohil, termasuk yang baru saja dikukuhkan dapat berinovasi dan termotivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan.
"Saya berharap program yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan baik," harap Jamiludin.
Plt Bupati juga menyinggung berbagai isu terkait dengan kebijakan terhadap kesejahteraan guru dan keberlangsungan pegawai honorer yang ada.
"Pemkab akan tetap memprioritaskan segala hal yang berkaitan dengan hak dan kebutuhan para guru dan tenaga kesehatan, begitu juga akan tetap memberdayakan tenaga honorer yang ada sesuai dengan kompensasi yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun anggaran dan keuangan daerah saat ini berada dalam kondisi yang kurang menggembirakan, namun guru, para medis serta perangkat kepenghuluan akan tetap menjadi perhatian prioritas pemerintah daerah setempat. Karena menurutnya tiga komponen tersebut merupakan ujung tombak dari pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Rohil, yakni program peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperluas dan mempermudah jangkauan pelayanan kesehatan, serta mempermudah pelayanan administrasi bagi perangkat kepenghuluan.
"Jika pada kenyataannya penyampaian hak dan insentifnya terdapat keterlambatan, hal ini bukanlah disebabkan oleh aspek kebijakan. Akan tetapi lebih dikerenakan oleh faktor kondisi keuangan yang kurang memungkinkan," tuturnya.
Dia juga mengharapkan dalam menghadapi pesta demokrasi Pilkada Riau yang saat ini tahapannya sedang berlangsung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer didaerah itu untuk tidak terlibat pada politik praktis.
"Apalagi saat ini tingkat pengawasan pada setiap proses dan tahapan sangat ketat, jangan sampai kecerobohannya. Karena akan menjadi batu sandungan terhadap kesempatan dan perjalanan karir dari ASN itu sendiri," katanya mengingatkan.
Sementara Kepala Disdikbud Rohil, Muhammad Rusli Sarief mengatakan bahwa pengukuhan Pejabat Korwilcam Bidang Pendidikan ini didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian dilanjutkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri nomor 12 tahun 2017, serta surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 yang antara lain menyebutkan bahwa UPTD Pendidikan sudah tidak digunakan lagi.
Atas dasar itulah, ujar Rusli Disdikbud Rohil menindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati Rohil Nomor 73 Tahun 2017, serta penetapan pejabatnya yang dipertegas dengan Keputusan Bupati Rohil Nomor 166 Tahun 2017, tentang Pengangkatan Pejabat Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan se Kabupaten Rohil.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran tersebut tidak ada lagi UPT Pendidikan, tapi berubah menjadi koordinator wilayah kecamatan," katanya.
"Kami akan terus memantau pejabat yang telah ditempatkan tersebut, bagaimana kinerjanya kedepan kami akan tetap mengevaluasinya," kata Rusli menambahka