BRK Akan Somasi Media Online Beritakan Tidak Berimbang

id brk akan, somasi media, online beritakan, tidak berimbang

BRK Akan Somasi Media Online Beritakan Tidak Berimbang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Manajemen Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) mempertimbangkan untuk melakukan somasi terhadap pemberitaan yang disebarkan oleh sebuah media daring atas dugaan pemberitaan yang tidak berimbang serta cenderung melakukan pencemaran nama baik.

"Somasi kita lakukan karena pemberitaan media itu diduga telah melakukan pelanggaran hukum termasuk pencemaran nama baik perusahaan," kata Kuasa Hukum BRK, Asep Ruhiat kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Selain berencana melakukan somasi konten berita, ia mengatakan manajemen juga akan berkoordinasi dengan dewan pers terkait status media daring tersebut.

Media daring yang dimaksud oleh Asep adalah riaucitizen.com yang dimiliki oleh seseorang berinisial Gussox Parizon. Selain pemilik, Gussix yang juga berprofesi sebagai advokat itu juga aktif sebagai penulis di media siber tersebut.

Belakangan, salah satu pemberitaan yang tulis Gussix justru mengusik manajemn BRK. Dalam pemberitaannya, Gussix menuliskan adanya Dinasti dalam manajemen BRK. Pemberitaan itu tidak dilengkapi dengan konfirmasi kepada manajemen BRK.

Untuk itu, Asep menilai bahwa kliennya sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Menurut Asep, pemberitaan yang dilakukan GSP mengindahkan kode etik jurnalistik dengan mengabaikan keberimbangan.

Asep mengatakan bahwa tindakan GSP itu merupakan tindakan melanggar hukum, bukan hanya perdata namun juga pidana. Dia menilai perbuatan GSP telah melanggar Undang-Undang ITE serta Undang-Undang pers.

"Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ketentuan pidananya diatur di dalam pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 36 UU ITE yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 51 atay (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," urainya.

"Kemudian pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311 KUHP, dan juga website tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," lanjutnya.

Untuk itu, jika somasi telah dilayangkan namun yang bersangkutan tidak memberikan itikad baik, dia mengatakan akan membawa kasus itu ke penegak hukum.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Pekanbaru, Aziun Azhari menjelaskan, advokat merupakan profesi terhormat yang harus dijalankan dengan baik.

Secara umum, Aziun mengatakan tidak ada larangan bagi advokat untuk merangkap profesi selagi itu bukan PNS, namun tentu harus tetap menjaganya dengan sebaik-baiknya.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya mengetahui adanya advokat sebagai pemilik media, namun belum menemukan yang justru merangkap menjadi wartawan.

"Kalau terbukti melakukan penekanan-penekanan, maka yang bersangkutan bisa dilaporkan ke dewan etik dan dewan kehormatan. Yang bersangkutan juga dilarang melakukan intervensi untuk kepentingan yang ganda," katanya.

Sementara itu, Gussix yang dikonfirmasi Antara mengatakan pihaknya akan menanggapi somasi tersebut dengan memberikan hak jawab atau koreksi. Dia mengaku bahwa selama ini pemberitaan yang ia tulis dilakukan dengan objektif sesuai kode etik jurnalistik.

"Kita akan jawab dulu sesuai permintaan kantor hukum BRK," ujarnya.

Lebih jauh, Gussix mengaku produk berita yang ia tulis, terutama terkait BRK, lanjutnya, merupakan bagian dari kontrol sosial. Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah berusaha untuk melakukan konfirmasi ke BRK namun tidak direspon. Meski begitu, dia menuturkan siap untuk melakukan hak jawab terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum BRK.