Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 42 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak, Riau, untuk bertugas dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018.
Para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Agus Salim dan disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri dan unsur Forkopimda di Siak, Senin.
"Anggota PPK senantiasa melaksanakan amanah penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dan menjaga netralitas," ujar Ketua KPU Siak Agus Salim usai pengambilan sumpah pada 42 PPK di aula KPU Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Agus Salim, berpesan pada anggota PPK yang dilantik agar menjalankan tugas dan wewenang untuk membantu KPU kabupaten dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.
Anggota PPK terdiri dari delapan orang perempuan dan 34 laki-laki dengan tiga orang bertugas di tiap kecamatan.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri menuturkan rangkaian proses pesta demokrasi tahun 2018 dan 2019 menjadi tugas berat KPU karena waktu pemilihan yang bersamaan untuk pileg, pilgub, dan pilpres 2019.
"Kami beharap pemilu ini berjalan jujur dan adil dengan mekanisme dan kententuan yang berlaku," ujarnya.
Pemilu yang berkualitas, kata Alfedri, adalah pesta demokrasi yang bebas dari unsur kampanye hitam, politik uang, serta kecurangan-kecurangan lainnya karena pemimpin yang dihasilkan dari cara baik akan dapat memimpin ke arah yang lebih baik.
Dia juga meminta anggota PPK untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat agar mendapat informasi yang tepat serta menggunakan hak pilihnya.
"Anggota PPK agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga bagi calon pemilih dapat memperoleh informasi secara jelas dan dapat menggunakan haknya dengan baik dan benar, secara langsung, umum, bebas dan rahasia," harap Alfedri.
***2***