Mencari Solusi Pemberantasan Narkoba Riau yang Rawan di Pesisir dan Pulau-Pulaunya

id mencari solusi, pemberantasan narkoba, riau yang, rawan di, pesisir dan pulau-pulaunya

Mencari Solusi Pemberantasan Narkoba Riau yang Rawan di Pesisir dan Pulau-Pulaunya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Keprihatinan mendalam mendera bangsa ini karena kejahatan narkoba yang sudah melintasi batas negara itu telah memakan korban anak-anak, hingga dewasa bahkan peredarannya merambah ke pelosok desa.

Jumlah barang haram itu masuk tidak lagi beberapa gram melainkan sudah berton-ton.

Betapa naifnya, para pengedar dan pemakai yang tertangkap masih banyak kalangan pengangguran, tidak punya pekerjaan dan luntang lantung atau hanya jaringan pelaku pada lapis bawah. Bagi mereka yang tertangkap tampaknya berani "pasang badan" untuk tutup mulut dan tidak membocorkan rahasia tentang keberadaan jaringan tingkat atasnya.

Mengapa demikian? Berdasarkan pengakuan kalangan aparat penegak hukum, bahwa pengedar dan pemakai yang tertangkap mendapatkan jaminan penyelamatan materi dan keamanan untuk keluarga mereka sehingga lebih memilih tutup mulut ketimbang buka suara.

Faktor lainnya dipicu munculnya kebutuhan, gaya hidup, patah hati serta keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda hingga bisa membuat orang menjadi kaya. Sebab dengan hanya beberapa gram saja beratnya, harga barang-barang haram itu bisa mencapai puluhan dan ratusan juta.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau telah memetakan perairan di Provinsi Riau yang rawan menjadi tempat dan sarana kejahatan narkoba.

Luas pulau yang dimiliki Provinsi Riau tercatat 370 mil atau 685 kilometer persegi (km2) mulai dari Bagan Siapi-Api, Kabupaten Rokan Hilir sampai ke Pulau Kijang, Kabupaten Inderagiri Hilir.

Selain itu, sejumlah perairan Riau yang rawan kejahatan perusak mental dan fisik bangsa ini adalah pelabuhan di Kota Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Tembilahan.

Menurut Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun SH, MH, Provinsi Riau memiliki sebanyak 139 pulau besar dan kecil, namun sebanyak 66 pulau belum bernama.

Naifnya, di Riau ditemukan salah satu pulau yang tidak memiliki nama justru telah dimanfaatkan oleh gembong narkoba sebagai tempat penyimpanan sementara narkoba. Pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup.

Gembong narkoba merasa cukup aman menyimpan narkoba tersebut sementara, karena pulau itu tidak memiliki struktur pemerintahan, terasing, sepi dan minim pengawasan.

Untuk selanjutnya para pelaku setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan kapal cepat atau "speedboat".

Modus kejahatan narkoba di daerah ini cukup luar biasa. informasi ini diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku yang berhasil diciduk BNNP Riau baru-baru ini.

Saat menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali sehingga polisi tidak bisa menemukan barang bukti.

Karena itu, Polda Riau bersama BNNP Riau kini menggiatkan pemetaan tempat dan menempatkan petugas yang aktif melakukan pengawasan terkait di pulau, namun tidak bisa menetap untuk sekedar menyewa rumah penduduk di luar pulau.

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut yang tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung serta teknologi yang lebih canggih, sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya diberangus.

Diharapkan juga saatnya lapas atau rumah tahanan tidak mengizinkan napi membawa telepon seluler ke dalam ruang tahanan, karena diketahui bahwa napi bisa melakukan kontak pemesanan atau mengendalikan perdagangan barang haram itu dari dalam penjara.

Sepanjang tahun 2017, BNNP Riau telah mengungkap sebanyak 1.316 kasus dengan tersangka sebanyak 1.841 orang.

Pada tahun 2015 kasus narkoba di Riau berada pada peringkat ketujuh nasional, tahun 2016 peringkat 14 nasional dengan jumlah kasus tahun 2015 sebanyak 1.032 kasus dengan 1.455 tersangka, tahun 2016 sebanyak 1.481 kasus dengan 2.020 tersangka.

Semua Pihak

Bagi pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto mengatakan, narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh BNN dan Polri saja tetapi diperlukan ketegasan semua lapisan masyarakat untuk benar-benar serius memerangi narkoba.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama harus bersinergi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba itu.

Kejahatan narkotika tunduk pada hukum pasar bahwa ada pembeli dan ada penjual. Karena itu kalau ingin mematikan bisnis narkotika harus dimulai dari pembeli.

Jika tidak ada yang membeli maka penjual tidak akan memperoleh keuntungan.

Selain itu, masyarakat harus diarahkan pada sikap anti narkotika dan penanaman sikap anti narkotika harus dimulai dari keluarga. Sebab pemberantasan kasus hukum pidana dengan menggunakan cara pola hubungan antarkebijakan hukum pidana (penal policy) biasa tidak akan berhasil jika sarana non penal tidak dilakukan secara optimal.

Penggunaan sarana non penal jauh lebih efektif daripada penggunaan sarana penal, yaitu dengan cara meniadakan sumber masalah dari kejahatan itu.

Dewasa ini penggunaan narkotika sudah merambah ke desa-desa dengan pengguna yang mungkin lebih banyak daripada di kota. Jadi narkotika bukan saja masalah di kota-kota besar tetapi juga masalah di pedesaan.

Karena itu, masyarakat juga harus didorong untuk menjadi pelapor yang baik terhadap penyalahgunaan narkotika. Jika perlu diberi penghargaan oleh negara serta dilindungi keamanan mereka sebagai pelapor.

Meskipun sudah ada Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun di dalam praktik perlindungan tersebut belum optimal sehingga masyarakat masih takut untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.

Bagian penting lainnya, dalam memerangi narkoba adalah pengawasan juga harus diperketat di pintu-pintu masuk perbatasan Indonesia.

Pemasangan kamera pemantau (CCTV) di setiap pos penjagaan perbatasan diperlukan serta pelabuhan pelabuhan tikus dilakukan pengawasan secara ketat oleh masyarakat, polisi dan TNI yang berdinas di perbatasan.

Bagi pengamat pendidikan Riau Prof Suwardi pemerintah sebaiknya meneruskan hukuman mati bagi pengedar karena kejahatan narkoba tidak bisa diberi ampun lagi.

Pemerintah juga perlu terus menggencarkan sosialisasi tentang anti narkoba setiap waktu, hingga ke pelosok desa terpencil. Orang tua pun harus menerapkan pendidikan agama yang mendalam bagi anak-anak mereka sehingga mereka akan berpikir seratus kali untuk berani mencoba-coba menghisap narkoba.

Narkoba bagi pemakaianya dapat menimbulkan kerusakan organ-organ tubuh, seperti otak, jantung dan paru-paru. Dari penampilan setiap pengguna akan selalu tampak tidak sehat, seperti penampilannya akan terlihat dekil atau tidak rapi.

Cara bicaranya "ngawur" atau tidak "nyambung". Kurus dan tidak ada nafsu untuk makan.

Kerusakan jantung terjadi disebabkan oleh metode penggunaan narkoba. Dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya, terutama yang sudah dalam tahap kecanduan, narkoba dapat merusak emosional.

Emosi seorang pecandu sangat labil dan bisa berubah kapan saja.

Sementara itu, pada umumnya, perasaan para mantan pecandu itu sangatlah sensitif merasa sendiri. Bila dibiarkan maka bukan tidak mungkin mereka akan kembali terjerumus.

Karena itu, para mantan pecandu harus diberikan perhatian khusus dan jangan dikucilkan atau dilecehkan.

Untuk melakukan pencegahan dari pemakaian narkoba, antara lain, mendapatkan informasi mengenai bahaya narkoba dari koran, majalah, seminar dan lain-lain. Persiapan mental untuk menolak jika ditawarkan dan remaja harus belajar berkata "tidak" kalau mendapat tawaran narkoba.

Sebaiknya arahkan anak untuk memiliki cita-cita dalam hidup sehingga hidupnya memiliki arah. Arahkan anak untuk melakukan kegiatan positif yang dapat menolong dirinya untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri serta menyalurkan hobi secara berprestasi.

Begitu juga membimbing anak untuk mendekatkan diri pada Tuhan dan mengembalikan segala masalah yang dihadapinya kepada Tuhan.

Selain itu, agar tidak gampang terjerumus narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang tua, sekolah dan guru.

Pendekatan kognitif adalah pendekatan yang mencoba mengurangi persepsi negatif tentang diri sendiri dengan cara mengubah kesalahan berfikir dan keyakinan yang keliru. ***2***