Siak, (Antarariau.com) - Berkas perkara tersangka pembakar Istana Asserayah Hasyimiah atau Istana Siak, yang ditangkap tim gabungan Kepolisian Daerah Riau dan Polres Siak pada 10 Januari lalu, sudah tahap I dan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah tahap I, sudah ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekarang masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," kata Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak, Hidayat Permana SIK saat dikonfirmasi di Siak, Senin.
Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 105 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Perihal kondisi kejiwaan Tengku Said Abdullah (TSA) 41 tahun yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan, kata Hidayat, biar hakim nantinya yang akan memutuskan berdasarkan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.
"Terkait kondisi kejiwaan tidak ada masalah, biar hakim saja yang menentukan nantinya sesuai Pasal 44 KUHP," kata Hidayat.
Seperti diketahui, pelaku berinisial TSA alias Faisal (41) ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polres Siak di salah satu tempat di Kota Pekanbaru pada Rabu (10/1) karena telah berupaya membakar istana Siak sehingga menyebabkan beberapa patung diorama, tirai dan karpet istana Siak mengalami kerusakan.
Upaya pembakaran Istana Siak terjadi pada Senin awal pekan Januari (8/1). Beruntung upaya pembakaran cepat diketahui petugas sehingga tidak menimbulkan kerusakan berat. Hanya saja, akibat upaya pembakaran itu menyebabkan sejumlah ornamen rusak. Diantaranya adalah tiga patung diorama, gorden serta karpet.
Patung diorama yang dibuat pada 1989 itu terbuat dari bahan fiber menggambarkan masa kesultanan Siak masa lampau. Dimana Sultan dan para pejabat memakai pakaian adat.
Total dioramanya berjumlah 10 buah patung, Sultan Siak sebagai raja duduk didepan yang dikawal Pejawat tombak dan Pejawat payung yang berdiri disisi kiri-kanan. Didampingi datuk Bintara kiri dan kanan, dan Pejawat Kris duduk di lantai. Kemudian ada Datuk Empat Suku yang juga duduk di kursi menghadap Sultan.
Istana Siak Sri Indrapura atau disebut juga "Istana Matahari Timur", merupakan kediaman resmi Sultan Siak yang mulai dibangun pada tahun 1889, yaitu pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim.
Istana ini merupakan peninggalan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang selesai dibangun pada tahun 1893.
Berita Lainnya
Polisi tetap lakukan tilang manual bagi pelanggar yang terlihat langsung
15 May 2023 15:27 WIB
Pelapor meninggal, polisi pastikan dugaan pemalsuan nota belanja di Sekretaris DPRD Pekanbaru tetap diusut
21 September 2022 14:55 WIB
Polisi akan tetap proses kasus Nia sampai pengadilan
11 July 2021 10:02 WIB
Dandhy pembuat film Sexy Killers dilepas polisi tapi tetap tersangka, begini penjelasannya
27 September 2019 11:16 WIB
Meski Hanya Pengguna, 2 Polisi Riau Tetap Disidang Kode Etik
14 February 2017 23:55 WIB
Suparman Tetap Dilantik Besok Bersama Harris, Polisi Kerahkan 450 Personil
18 April 2016 16:21 WIB
Pekanbaru Tetap Lanjutkan Proses Hukum Oknum Polisi
20 September 2013 14:14 WIB
Polisi Tetap Razia Di Perbatasan
17 July 2013 21:47 WIB