Polisi akan tetap proses kasus Nia sampai pengadilan

id nia ramadhani,ardiansyah bakrie,narkoba,sabu

Polisi akan tetap proses kasus Nia sampai pengadilan

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti/RIV/hp

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie, sampai ke pengadilan.

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.

Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami," kata Hengki.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna.

Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmenbisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani beserta sang suami Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.