Jalin Kerjasama, Perusahaan Daftar di DPMPD Riau Harus Miliki BPJS-Kesehatan

id jalin kerjasama, perusahaan daftar, di dpmpd, riau harus, miliki bpjs-kesehatan

Jalin Kerjasama, Perusahaan Daftar di DPMPD Riau Harus Miliki BPJS-Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau menyepakati kerja sama untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS.

"Caranya, perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus perizinan maka bagian syarat tambaahan adalah terlebih dahulu mendaftarkan perusahaannya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawan mereka terintegrasi menjadi peserta JKN-KIS," kata Deputi BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi di Pekanbaru, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya terkait keterlibatan semua pihak dalam guna mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau capaian kepesertaan JKN-KIS semesta tahun 2019.

Menurut Siswandi, sinergisitas kerja sama ini dibutuhkan terkait penduduk Provinsi Riau yang sudah terintegrasi menjadi peserta JKN-KIS sampai periode November 2017 baru mencapai 2.525.408 jiwa atau 62,33 persen dibandingkan dengan jumlah penduduk daerah itu sebanyak 5.958.558 jiwa.

Ia mengatakan, pencapaian kepesertaan penduduk Riau sebesar 62,33 persen itu masih tercatat di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen masih ada sebanyak 3.433.150 lagi yang harus dituntaskan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018.

"Jika dihitung dari total penduduk Riau yang belum terintegrasi tercatat sebanyak 3.433.150 lagi yang harus dituntaskan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018. Rata-rata jumlah penduduk yang harus dituntaskan kepesertaannya adalah sebanyak 286.095 jiwa lagi setiap bulan, termasuk karyawan dari perusahaan," katanya.

Sejumlah upaya yang sedang digiatkan selain mendorong Pemerintah Provinsi Riau, kabupaten dan kota untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2018 guna mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019, juga dengan keterlibatan perusahaan.

Perusahaan secara langsung sudah diajak untuk mempercepat pendaftaran karyawan mereka menjadi peserta, namun pencapaiannya masih belum optimal.

"Artinya kerjasama dengan DPM-PTSP Provinsi Riau, maka percepatan bisa diupayakan dan konsekuensinya perusahaan tidak akan mengulur waktu karyawannya didaftarkan," katanya.

Ia menekankan, bahwa maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam upaya peningkatan kepesertaan program JKN dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja atas jaminan kesehatannya, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan proses percepatan kepesertaan JKN.

Karena itu, salah satu bentuk klausul dalam perjanjian kerjasama ini adalah, BPJS Kesehatan akan menempatkan salah satu petugas di loket pengurusan izin DPMPTSP Provinsi Riau yang akan memudahkan pengusaha-pengusaha yang sedang mengurus izin untuk mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta JKN-KIS.