Tersangka Korupsi IPDN Rohil jadi Saksi untuk Kasus Rita Widyasari

id tersangka korupsi, ipdn rohil, jadi saksi, untuk kasus, rita widyasari

Tersangka Korupsi IPDN Rohil jadi Saksi untuk Kasus Rita Widyasari

Jakarta (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka Rita Widyasari dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sembilan saksi itu adalah pengurus pusat PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, dan pengurus PT Yasa Patria Perkasa Ipung.

Selanjutnya pengurus PT Wijaya Karya Cabang Samarinda Bambang, pengurus PT Budi Bakti Prima Budi, pengurus PT Karyatama Nagasari Yakob, dan General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.

Nama terakhir Bambang Mustaqim sebelumnya pada Maret 2017 lalu ditetapkan KPK sebagai satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut IPDN tahap II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.



Ketiga orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada 2011 Dudy Jocom (DJ), Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Persero Bambang Mustaqim (BMT).